Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

490 Pemda Bakal Dapat Tambahan TKD, Purbaya: Tunggu Restu Presiden

RABU, 29 JULI 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah tengah mengevaluasi kondisi fiskal seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyusul banyaknya keluhan soal pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan mengidentifikasi daerah yang mengalami kesulitan membiayai kebutuhan dasar, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan belanja minimum.

"Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity. Jadi saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang kira-kira kurang akan kita hitung," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu 29 Juli 2026.


Purbaya mengatakan pemerintah membuka peluang memberikan tambahan alokasi TKD kepada sekitar 490 pemerintah daerah. Namun, besaran anggaran maupun waktu realisasinya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Mungkin sampai seluruhnya 490 daerah yang akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa," ujarnya.

Ia menegaskan tambahan dana hanya akan diberikan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan agar pelayanan publik serta belanja wajib tetap berjalan.

"Jadi peluangnya ada, tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah juga tengah menyiapkan skema top up anggaran bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai. 

Namun, bantuan tersebut akan menjadi opsi terakhir setelah daerah melakukan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan pendapatan.

"Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," kata Tito kepada awak media di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Tito, pemerintah tidak ingin skema tersebut justru membuat pemerintah daerah bergantung pada bantuan pusat tanpa lebih dulu membenahi pengelolaan keuangannya.

Ia juga menegaskan tidak ada opsi bagi pemerintah daerah untuk merumahkan pegawai ataupun menunda pembayaran gaji ASN.

"Saya sudah menyampaikan kepada Pak Menteri Keuangan, ada beberapa daerah terutama yang paling urgent adalah masalah belanja pegawai. Tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya," tegas Tito.

Karena itu, Kemendagri meminta setiap pemerintah daerah terlebih dahulu memangkas belanja yang masih bisa dihemat, seperti biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan. Langkah tersebut, kata Tito, telah diterapkan di Kota Tidore Kepulauan setelah dilakukan evaluasi oleh tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

"Setelah kita lihat dari belanja operasional, ternyata perawatan dan pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan. Yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya