Upaya memperkuat integritas lembaga peradilan ditempuh pemerintah melalui peningkatan kesejahteraan hakim. Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji dan tunjangan hakim secara signifikan dengan harapan mampu menjaga martabat hakim sekaligus menekan potensi korupsi akibat faktor ekonomi.
Namun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyimpan pertanyaan besar soal apakah kenaikan gaji cukup untuk mengalahkan corruption by greed atau korupsi yang didorong oleh keserakahan, gaya hidup mewah, dan nafsu tidak pernah puas?
Menurutnya, kenaikan gaji bisa menurunkan risiko corruption by need. Ketika penghasilan terbatas sementara biaya hidup tinggi, godaan suap menjadi lebih besar. Dengan gaji yang lebih memadai, risiko tersebut harusnya berkurang.
"Sebaliknya, corruption by greed tidak terpengaruh oleh angka di slip gaji," ungkapnya lewat akun X, Rabu, 29 Juli 2026.
Didik memandang, walau gaji dinaikkan 1.000 persen jika memiliki sifat serakah dan punya gaya hidup mewah serta tidak diawasi ketat, besar peluang akan tetap melakukan korupsi.
Data empiris menunjukkan tidak sedikit hakim yang terseret kasus suap justru dari kalangan senior atau mereka yang penghasilannya sudah relatif tinggi. Nilai suap sering mencapai miliaran rupiah jauh melampaui kebutuhan hidup sehari-hari.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat puluhan hakim terseret kasus korupsi dalam satu dekade terakhir, dengan total nilai suap mencapai ratusan miliar rupiah. Banyak di antaranya bukan karena tidak cukup makan, melainkan karena budaya jual-beli perkara yang sudah mengakar dan kesempatan yang terbuka.
"Teori GONE (Greed, Opportunity, Need, Exposure) yang dikembangkan Jack Bologna menjelaskan bahwa korupsi lahir dari kombinasi faktor. Kenaikan gaji hanya menyentuh sisi Need. Sementara Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan dalam sistem yang lemah), dan Exposure (risiko tertangkap yang rendah) tetap utuh jika tidak disentuh," jelas Didik.
Ditambah lagi gaya hidup hedonis menjadi pemicu kuat. Ketika hakim terbiasa dengan barang mewah yang melebihi penghasilan resmi, celah suap menjadi jalan keluar. Lingkungan kerja yang permisif, pengawasan internal (Badan Pengawas MA) dan eksternal (Komisi Yudisial) yang belum optimal, serta proses promosi-mutasi yang belum sepenuhnya berbasis integritas, semakin memperkuat peluang.
Didik Mukrianto menilai persoalan corruption by greed tidak cukup dijawab hanya melalui peningkatan kesejahteraan. Menurutnya, diperlukan reformasi menyeluruh di lingkungan peradilan, mulai dari penguatan pengawasan internal dan eksternal secara aktif, penerapan sanksi tegas tanpa toleransi, hingga memastikan transparansi kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) benar-benar berjalan efektif.
Selain itu, integritas juga harus menjadi indikator utama dalam setiap proses promosi maupun mutasi hakim. Perubahan budaya organisasi perlu dilakukan agar praktik jual-beli perkara tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan yang bisa ditoleransi, melainkan menjadi pelanggaran serius terhadap nilai-nilai peradilan.
Didik juga mendorong percepatan digitalisasi sistem peradilan untuk mempersempit ruang interaksi informal yang berpotensi membuka celah transaksi, serta penguatan pendidikan karakter dan etika secara berkelanjutan agar integritas tidak berhenti pada sekadar kewajiban administratif.
"Tanpa itu, kenaikan gaji hanya menggeser motif korupsi dari “karena butuh” menjadi “karena ingin lebih.” Negara sudah memberikan perhatian yang jauh lebih besar. Kini giliran para hakim membuktikan bahwa kesejahteraan yang diberikan tidak menjadi nikmat yang dikufuri,” pungkasnya.
Pada akhirnya, Didik menegaskan integritas peradilan tidak bisa dibeli dengan gaji berapa pun. Ia harus dibangun dari dalam diri setiap individu hakim, ditopang oleh sistem yang menutup celah keserakahan. Hanya dengan demikian, harapan akan peradilan yang bersih dan berkeadilan dapat benar-benar terwujud.