Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: RMOL)
Pemerintah resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin pagi, 27 Juli 2026.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima pengunduran diri Perry sejak Minggu, 26 Juli 2026.
Setelah surat pengunduran diri diterima, pemerintah akan segera menuntaskan seluruh proses administratif.
Presiden juga akan menerbitkan keputusan pemberhentian secara hormat terhadap Perry sebagai Gubernur BI sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Bersamaan dengan itu, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur sementara hingga proses pengangkatan gubernur definitif rampung.
"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam ketentuan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Desri Damayanti," jelas Mensesneg
Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak Mei 2018 dan kembali dipercaya untuk periode kedua pada 2023.
Selama memimpin bank sentral, ia mendorong berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas rupiah dan inflasi, sekaligus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran melalui peluncuran QRIS, BI-FAST, serta pengembangan transaksi lintas negara berbasis QR dan penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT).
Di balik berbagai capaian tersebut, sejumlah kebijakan Perry juga menuai perdebatan. Salah satunya adalah skema burden sharing antara BI dan pemerintah saat pandemi Covid-19 melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
Kebijakan itu dinilai membantu pembiayaan negara di tengah krisis, namun juga memunculkan kritik terkait independensi bank sentral.
Selain itu, kebijakan BI menaikkan suku bunga acuan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga nilai tukar rupiah juga mendapat respons beragam.
Di satu sisi langkah tersebut dipandang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, tetapi di sisi lain dikritik sebagian pelaku usaha karena dinilai dapat menekan pertumbuhan kredit dan aktivitas ekonomi.