Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Febrie Adriansyah

JUMAT, 24 JULI 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan segan-segan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tegas ini akan diambil jika Febrie kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Febrie hari ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dibidik oleh Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menegaskan, aturan hukum memungkinkan penyidik menghadirkan saksi secara paksa apabila yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.


"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ujar Rudi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Sejatinya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, pemeriksaan tersebut batal terlaksana lantaran Febrie sakit.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mendalami dugaan TPPU tersebut.

Melalui Sprindik anyar ini, penyidik bakal menguliti aliran dana serta transaksi mencurigakan yang menyeret nama mantan petinggi Kejagung tersebut. Dalam pemeriksaan ini, Febrie berkapasitas sebagai saksi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya