Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Energi Rakyat Sia-sia, Kasus Ijazah Palsu Jokowi Antiklimaks

JUMAT, 24 JULI 2026 | 06:18 WIB

PALU hakim diketok. Eksepsi Tifauzia Tyassuma dikabulkan. Sidang dihentikan. Tak ada adu data, adu penelitian, pemeriksaan 700 dokumen, 120 saksi, hingga 30 ahli. Dan yang paling penting, tak ada pemeriksaan Jokowi dan ijazahnya.

Putusan yang sudah dapat diketahui sejak dakwaan. Dakwaan sengaja dibuat tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap. Dakwaan yang dibuat 'umpan' lambung dan akhirnya di 'smash' dan 'masuk tuh barang'.

Sejak awal, kami sudah prediksi. Kasus akan dihentikan di eksepsi. Tak peduli rakyat akhirnya tergantung, bertahun-tahun tak dapat kejelasan soal ijazah. Energi yang telah lama diberikan untuk memberikan dukungan, hanya dikompensasi dengan putusan sela yang tak masuk pokok perkara. Putusan yang tak dapat memberikan deskripsi apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Apakah Jokowi dihina sehina hinanya, direndahkan serendah rendahnya.


Bagi Jokowi, putusan ini yang diharapkan. Karena dia bisa selamat. Ijazahnya juga selamat. Dia tak perlu hadir dikuliti di persidangan, ijazahnya tetap tersimpan meskipun sebagai bangkai dengan bau yang sangat busuk.

Keduanya, baik Jokowi maupun Tifauzia Tyassuma tak mampu membuktikan klaim dan tuduhannya. Jokowi tak mampu membuktikan tuduhan ada pencemaran atas dirinya. Tifauzia Tyassuma tak mampu membuktikan penelitiannya.

Yang paling nahas nasib rakyat. Tak mendapatkan pokok masalah untuk mendapatkan jawaban. Masalah ijazah tetap menjadi aib bangsa. Energi yang dihamburkan sia-sia. Penelitian soal ijazah tak pernah menjawab masalah. 

Jika sejak awal tak ada penelitian, tak ada dakwaan, tak ada eksepsi, tak ada putusan sela, tak ada energi dihamburkan sia sia. Tak ada ancaman pidana. Tak perlu mencari kemerdekaan melalui putusan sela.

Anti klimaks, juga akan berakhir di kasus Roy Suryo. Meskipun Prapid kedua tidak diterima, rasanya kasus ini juga akan berujung anti klimaks. Karena poin utamanya, memang tak ada yang punya niat untuk menuntaskan kasus ini, baik Jokowi maupun para peneliti ijazah.

Tinggal Jaksa, apakah mau memperbaiki dakwaan atau cukup melakukan upaya hukum. Sehingga, secara formalitas seolah jaksa sudah bertindak. Tapi ujungnya, hanya ingin mengubur kasus dan menyelamatkan muka Jokowi.

Betul kata Dr Marwan Batubara (GMKR) dalam agenda peneguhan komitmen perjuangan kemarin di Jakarta (Kamis, 23 Juli 2026), perjuangan ibarat maraton panjang. Ada yang tak kuat, berhenti tak sampai garis finis. Tapi sayangnya ada yang tak sampai finish bukan karena tak kuat, tapi karena melakukan pengkhianatan, baik terbuka maupun tertutup, baik main kasar maupun secara halus.

Ada yang kasar dengan langsung mendatangi kediaman Jokowi. Menyebut 'akhlak Jokowi baik'. Lalu, melakukan RJ (Restorative Justice/Damai).

Ada yang berdalih dengan mengubah penelitian, pergi ke Solo, membuat buku. Tapi substansinya sama, ujung-ujungnya RJ.

Dan yang menarik, menurut Dr Herman Kadir, S.H.M.Hum, ada yang 'melakukan RJ via Putusan'. Meskipun halus, substansinya sama: menyelamatkan Jokowi hingga tak perlu diadili di pengadilan untuk menunjukan ijazahnya.

Ustaz Eka Jaya sudah berpesan. Jangan menjadi aktivis jika takut pada resiko perjuangan. Jangan menyepelekan energi perjuangan, apalagi mengkhianati dukungan rakyat dengan melakukan kompromi pada kebatilan. Bahkan, menurut Ust Eka Jaya dari Ormas Pejabat, kehadiran Jokowi dan ijazahnya di persidangan jauh lebih penting ketimbang resiko aktivis diadili. Sudah ada martir Gus Nur dan Bambang Tri. Tak boleh kasus ini menjadi warisan utang sejarah.

Bu Menuk Wulandari dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) memberi peringatan keras. Aktivis dan relawan bukanlah butiran debu, bukan hanya dimanfaatkan untuk pemanis perjuangan. Energi yang dikeluarkan untuk masa depan anak cucu, untuk terungkapnya kasus ijazah palsu, bukan sekedar dijadikan bahan negosiasi untuk kompromi, mencari keselamatan diri sendiri dengan mengorbankan visi perjuangan rakyat.

Mayjen TNI Purn Soenarko, menyebut semua ini biang keroknya adalah 'bajingan Jokowi'. Indonesia dirusak sejak dia menjadi Presiden, dilanjutkan Wapres Gibran yang tak lulus SMA.

Pak Taufik Bahauddin (TB) dari UI WATCH, mewanti wanti bahaya PKI gaya baru. Jokowi, merupakan representasi kebangkitan itu, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan logo gajahnya.

Pada akhirnya, tuntutan purnawirawan TNI dan aktivis GMKR pada agenda di gedung juang beberapa pekan lalu berakhir Antiklimaks juga. Karena tuntutan agar Jokowi hadir di persidangan dan membawa ijazahnya, tak mungkin terjadi. Karena persidangan sudah ditutup dengan putusan sela, yang menerima eksepsi.

Bagi kami sendiri, telah meneguhkan komitmen untuk melanjutkan perjuangan. Sebagaimana rilis yang telah dibacakan koordinator Litigasi kami, Bang Petrus Selestinus. Dalam komitmen perjuangan kami, telah ditegaskan tak mengambil manuver Prapid maupun eksepsi, dan konsisten untuk menyeret Jokowi ke pengadilan.

Dunia ini panggung sandiwara. Bahkan pengadilan, bukan lagi lembaga untuk memberikan keadilan. Hanya panggung politik, untuk memoles citra. 

Melanjutkan perjuangan? Tak ada perjuangan lagi, bagi orang yang hanya cari selamat dan berkhianat pada penelitiannya sendiri. Jokowi juga sudah menyadari, kekeliruannya membuat laporan polisi tanggal 30 April 2025 lalu. Kasus ini akan selamanya menjadi aib bangsa.

Mungkin, jika kekuasaan terdesak. Barulah, kasus ijazah palsu ini akan digunakan untuk membungkam pengaruh Solo. Namun, baik Solo maupun Hambalang, keduanya saling sandera.

Ada yang bermain citra sebagai pejuang. Ada yang bermain citra seolah akan menunjukan ijazah. Ada yang berburu rente, memanfaatkan kesempatan dengan mengeksploitasi dukungan rakyat. 

Sungguh ironi negeriku. Kasus ijazah akan membelenggu hingga kiamat, atau hingga Indonesia bubar tahun 2030?

Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya