Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

Menhut Raja Juli Berpeluang Jadi Tersangka Amplop Kuansing

SENIN, 20 JULI 2026 | 12:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya unsur suap dalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, penyidik harus lebih dulu mengusut asal-usul uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli.

"Implikasinya bisa saja hanya uang itu bahwa dari penyuap, dari bupati, diperoleh dari mana? Dari koperasi. Berarti Bupati memeras koperasi atau bupati menerima suap dari koperasi atau menerima gratifikasi dari koperasi, yang peruntukannya akan diberikan kepada Raja Juli," kata Boyamin kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.


Boyamin berpandangan, dugaan pemberian amplop kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak otomatis gugur hanya karena uang tersebut kemudian dikembalikan.

"Pemberian kepada Raja Juli itu ya percobaan suap atau ya suap karena sudah diterima di mejanya Raja Juli dan itu sudah beberapa waktu. Ya meskipun dikembalikan, tapi kan percobaan suapnya terjadi," kata Boyamin.

Boyamin juga menyoroti langkah Raja Juli yang memilih mengembalikan amplop kepada pemberi sebelum akhirnya melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.

"Bukan dikembalikan pada bupati terus diam-diam saja. Dia mengaku itu kan setelah Bupati Kuansing di OTT," kata Boyamin.

Meski demikian, Boyamin menegaskan peluang Raja Juli menjadi tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

"Potensi untuk jadi tersangka itu ada karena sudah menerima. Tapi belum tentu juga. KPK harus mendalami apakah ada pemberian janji. Kalau ada pemberian janji dan itu bisa dibuktikan, ya bisa jadi tersangka," kata Boyamin.

Boyamin menjelaskan, dalam perkara suap, objek yang diberikan tidak selalu berupa uang, bisa juga dalam bentuk pemberian janji.

"Misalnya janji nanti setelah pensiun akan dikasih apa atau akan dikasih saham misalnya. Ya KPK tugasnya mendalami," tutur Boyamin.

Apabila penyidik tidak menemukan bukti adanya kesepakatan atau janji di balik dugaan pemberian amplop tersebut, Boyamin menilai posisi Raja Juli kemungkinan hanya sebatas saksi.

"Tapi kalau semua itu tidak ada ya memang Raja Juli berpotensi hanya jadi saksi," pungkas Boyamin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya