Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Mengakhiri Perampokan Barang Subsidi

SENIN, 20 JULI 2026 | 01:59 WIB

SUDAH sejak lama negara mengalokasikan anggaran fiskal yang sangat besar dalam bentuk subsidi dan bantuan bagi rakyat kecil sebagai kelompok sasaran. Tujuannya jelas, yaitu meringankan beban hidup masyarakat miskin, menjaga daya beli, serta memperkuat kegiatan ekonomi rakyat. Namun, dalam praktiknya, kebijakan subsidi dan bantuan tersebut kerap melenceng dari tujuan utamanya. Bahkan, tidak sedikit yang justru menjadikannya sebagai objek perburuan keuntungan secara terang-terangan.

Nilai subsidi dan bantuan fiskal yang dialokasikan negara juga sangat besar. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata subsidi energi mencapai sekitar Rp167 triliun per tahun, sedangkan subsidi nonenergi sekitar Rp101 triliun. Dalam Nota Keuangan Tahun 2026, anggaran subsidi energi ditetapkan sebesar Rp210 triliun dan subsidi nonenergi sebesar Rp108 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp318 triliun.

Jika diasumsikan bahwa besaran subsidi rata-rata hanya sekitar 30 persen dari nilai keekonomian barang yang disubsidi, maka nilai keekonomian seluruh barang subsidi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1.063 triliun. Sementara itu, anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang mencakup berbagai program bantuan sosial mencapai sekitar Rp503 triliun.


Barang-barang subsidi tersebut antara lain gas LPG 3 kilogram, pupuk dan benih bersubsidi, subsidi bunga dan Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), beras SPHP, serta berbagai intervensi pemerintah melalui skema Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO) yang disertai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), seperti Minyakita. Adapun program bantuan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), bantuan pangan, dan berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Praktik Komersialisasi Barang Publik

Secara teori ekonomi, barang yang memperoleh subsidi maupun bantuan pemerintah pada hakikatnya merupakan barang publik. Di dalam setiap barang tersebut terkandung uang negara yang berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat untuk tujuan meringankan beban kelompok sasaran, terutama masyarakat miskin dan pelaku usaha rakyat. Oleh karena itu, orientasi utama distribusinya bukanlah mencari keuntungan, melainkan memastikan manfaatnya benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Atas dasar itu, distribusi barang subsidi semestinya tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas maupun perusahaan swasta yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented). Ketika negara menciptakan selisih antara harga keekonomian dan harga subsidi melalui kebijakan fiskal, secara otomatis akan muncul insentif ekonomi yang sangat besar untuk memburu keuntungan dari selisih harga tersebut. Semakin besar nilai subsidi, semakin besar pula godaan untuk melakukan penyimpangan.

Persoalan inilah yang dalam teori ekonomi dikenal sebagai kegagalan pasar (market failure). Mekanisme pasar bekerja berdasarkan insentif laba, sedangkan tujuan subsidi justru untuk mengoreksi kegagalan pasar agar masyarakat yang lemah tetap dapat mengakses barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Ketika barang subsidi dipaksa masuk ke dalam mekanisme pasar yang berorientasi keuntungan, maka terjadi konflik kepentingan. Tujuan negara untuk melindungi rakyat berbenturan dengan kepentingan pelaku usaha untuk memaksimalkan laba.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan praktik perburuan rente (rent-seeking), yaitu memperoleh keuntungan bukan melalui peningkatan produktivitas, melainkan melalui penguasaan akses terhadap kebijakan negara. Akibatnya, manfaat subsidi tidak sepenuhnya dinikmati oleh rakyat sebagai kelompok sasaran, tetapi bocor menjadi keuntungan para perantara, distributor, spekulan, hingga kelompok yang menguasai rantai distribusi. Dalam situasi seperti ini, penyimpangan harga, penimbunan, pengurangan kualitas, manipulasi distribusi, hingga salah sasaran bukan lagi sekadar ulah oknum, melainkan konsekuensi dari desain distribusi yang keliru.

Contoh yang paling mudah dilihat adalah distribusi gas LPG 3 kilogram. Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sekitar Rp16.000-Rp18.000 per tabung. Namun, di lapangan masyarakat sering membeli dengan harga Rp25.000 hingga Rp35.000, terutama di luar Pulau Jawa. Jika digunakan asumsi paling konservatif, yaitu Rp25.000 per tabung, maka terdapat selisih sekitar Rp9.000 dari HET. Dengan kuota sekitar 2,8 miliar tabung per tahun, nilai uang yang berpindah dari kantong rakyat miskin kepada para pemburu rente mencapai sekitar Rp25,2 triliun setiap tahun.

Padahal, penyimpangan tersebut bukan hanya terjadi pada LPG 3 kilogram. Hampir seluruh barang subsidi mengalami persoalan yang serupa. Selain penyimpangan harga, masyarakat juga menghadapi kelangkaan, penurunan kualitas, peredaran barang palsu atau oplosan, hingga penyimpangan sasaran penerima. Seluruh praktik tersebut menggerus efektivitas kebijakan fiskal negara dan menghilangkan manfaat yang seharusnya diterima oleh rakyat.

Praktik yang berlangsung secara masif, sistematis, dan terang-terangan itu sesungguhnya merupakan bentuk perampokan terhadap hak rakyat atas barang subsidi dan bantuan yang dibiayai oleh uang negara. Ironisnya, praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan seolah dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Pelanggaran hukum dibiarkan berlangsung tanpa penindakan yang memadai.

Padahal, dengan adanya subsidi dan bantuan pemerintah, petani, peternak, petambak, nelayan, pembudidaya, dan perajin skala kecil semestinya memperoleh keringanan biaya produksi sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan. Di sisi lain, masyarakat miskin sebagai konsumen juga seharusnya memperoleh perlindungan daya beli. Ketika subsidi dirampas oleh para pemburu rente, yang hilang bukan hanya uang negara, melainkan juga kesempatan rakyat untuk keluar dari kemiskinan.

KDKMP sebagai Saluran Distribusi

Berangkat dari masalah tersebut, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar memperketat pengawasan atau menambah sanksi hukum. Hal yang jauh lebih mendasar adalah memperbaiki desain kelembagaan distribusinya. Barang subsidi harus disalurkan melalui lembaga yang memang tidak dibangun untuk memaksimalkan keuntungan, melainkan untuk memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam konteks itulah amanah Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi tanggal 12 Juli 2026 memiliki arti yang sangat strategis. Presiden secara tegas mengarahkan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi saluran distribusi seluruh barang subsidi dan bantuan sosial. Presiden juga menegaskan bahwa barang subsidi tidak boleh diperdagangkan ataupun dikomersialisasikan. Selain itu, KDKMP akan difungsikan sebagai pembeli utama (offtaker) hasil produksi rakyat.

Kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan saluran distribusi, melainkan koreksi mendasar terhadap kegagalan pasar dan kegagalan tata kelola distribusi barang publik yang selama ini membuka ruang bagi praktik rente. Sebagai badan usaha yang dimiliki, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya, koperasi memiliki insentif yang jauh lebih kuat untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada penerima yang berhak, sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penyimpangan.

Dua fungsi tersebut tentu mengejutkan para pemburu rente barang subsidi dan mafia kartel pangan. Selama ini mereka menikmati keuntungan dari praktik perampokan hak rakyat atas barang-barang subsidi. Di sisi lain, fungsi KDKMP sebagai offtaker juga akan mengancam praktik kartel pangan yang selama ini menekan petani, peternak, nelayan, petambak, pembudidaya, dan para perajin rakyat melalui permainan harga dan penguasaan rantai distribusi.

Pemerintah menargetkan sekitar 40.000 unit KDKMP telah beroperasi hingga akhir tahun 2026. Skala yang sangat besar ini akan menjadi ancaman serius bagi praktik penyimpangan. Selain menjangkau hampir seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, mekanisme penyaluran subsidi dan bantuan melalui koperasi yang dimiliki masyarakat secara demokratis akan memperkuat pengawasan publik secara langsung. Transparansi akan meningkat karena masyarakat bukan hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi pemilik sekaligus pengawas lembaga penyalurnya.

Masyarakat mungkin masih meragukan kemampuan KDKMP menjalankan amanah tersebut. Keraguan itu wajar mengingat koperasi di Indonesia selama puluhan tahun lebih sering diposisikan sebagai pelengkap kebijakan pemerintah yang bersifat karitatif daripada sebagai institusi ekonomi rakyat yang sesungguhnya. Namun, apabila amanat Presiden Prabowo Subianto segera ditindaklanjuti melalui regulasi yang jelas, penguatan tata kelola, serta pembangunan kapasitas kelembagaan koperasi, maka peluang terjadinya perampokan terhadap hak rakyat atas barang subsidi dan bantuan akan semakin tertutup.

Pada akhirnya, ketika subsidi benar-benar diterima oleh yang berhak, biaya produksi usaha rakyat akan turun, daya beli masyarakat miskin meningkat, praktik rente dapat dipangkas, dan ekonomi rakyat akan kembali bergeliat. Itulah hakikat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Negara hadir bukan untuk menciptakan pasar bagi para pemburu rente, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat kembali sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya