Berita

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni (kemeja putih). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Brigjen M Irhamni: Kolaborasi Aparat Kunci Berantas Mafia Lingkungan

JUMAT, 17 JULI 2026 | 21:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penguatan kolaborasi antaraparat penegak hukum adalah kunci pemberantasan kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) yang kian terorganisasi dan kompleks.

Hal itu disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni saat menghadiri simposium nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 di Auriga Nusantara Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurut Irhamni, kejahatan lingkungan saat ini tidak lagi dapat ditangani dengan pendekatan konvensional karena para pelaku memanfaatkan celah regulasi hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks.


"Para pelaku kejahatan SDA-LH kini bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks. Oleh karena itu, hukum tidak boleh kalah selangkah," ujar Irhamni.

Ia menilai ego sektoral masih menjadi kendala utama dalam penanganan perkara perusakan lingkungan. Karena itu, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan kementerian terkait perlu membangun sistem basis data terpadu guna memperkuat penegakan hukum.

"Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur," tegasnya.

Irhamni juga menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana, mengejar korporasi pelaku kejahatan lingkungan, serta menyita aset hasil tindak pidana.

"Memulihkan kerugian negara dan ekosistem jauh lebih krusial daripada sekadar memenjarakan pekerja di baris depan. Karena itu, pendekatan follow the money untuk mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka," katanya.

Selain itu, Irhamni mendorong agar hasil riset akademis dan keterangan ahli lingkungan diintegrasikan dalam proses penyidikan guna memperkuat pembuktian di pengadilan.

Kejahatan SDA-LH bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi juga mengancam kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.

Penanganan kejahatan tersebut harus diposisikan sebagai serious organized crime yang membutuhkan respons cepat, terpadu, dan berbasis intelijen.

"Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya responsif terhadap laporan, tetapi juga proaktif membangun deteksi dini, memperkuat pertukaran informasi antarlembaga, serta memanfaatkan teknologi digital, analisis keuangan, dan pemetaan spasial dalam setiap penyidikan," ujarnya.

Irhamni memandang periode 2026-2030 akan menjadi masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia. Karena itu, aparat penegak hukum harus memperkuat kapasitas dan sinergi sejak dini agar kerusakan lingkungan tidak menjadi permanen.

"Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya