Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (rompi oranye) usai ditetapkan tersangka.

Nusantara

KPK Periksa Empat Pimpinan DPRD Tulungagung

Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Sunu
JUMAT, 17 JULI 2026 | 16:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, empat pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Hari ini tim penyidik memanggil empat orang pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur," ujar Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Empat legislator yang dipanggil yakni Ketua DPRD Tulungagung Marsono dari PDIP. Selain itu, tiga wakil ketua DPRD, yakni Abdulah Ali Munib dari PKB, Ebin Sunaryo dari Partai Gerindra, dan Sabar dari Partai Nasdem.


Pemeriksaan mereka dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Bupati Sunu.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 18 orang dan kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat untuk mengendalikan bawahannya. Ia juga diduga meminta setoran kepada sedikitnya 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Tak hanya itu, Sunu diduga mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa dengan mengatur pemenang lelang serta meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran pada sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dari total permintaan uang sekitar Rp5 miliar, KPK menduga Sunu telah menerima sedikitnya Rp2,7 miliar dari praktik tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya