Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Puspenkum)

Politik

Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Silfester Tak Dieksekusi, Kasus Febrie Mendunia
JUMAT, 17 JULI 2026 | 03:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto didesak mempertimbangkan penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelamatkan kredibilitas Kejaksaan Agung dan memulihkan kepercayaan publik nasional maupun internasional.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mendesak buntut kegagalan mengeksekusi terpidana Silfester Matutina serta amburadulnya penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi orang luar yang telah berstatus terpidana, tetapi kini meminta publik mempercayainya menyidik orang dalam yang selama bertahun-tahun memimpin bidang pidana khusus dan berada langsung di bawah Jaksa Agung," kata Hamdi, dikutip Jumat 17 Juli 2026."


Silfester telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Tidak ada lagi alat bukti yang harus dicari, tersangka yang harus ditetapkan, atau dakwaan yang harus disusun. Negara hanya perlu menjalankan amar pengadilan. 

Namun lebih dari enam tahun kemudian, pidana itu belum terlaksana," kata Hamdi.

Krisis tersebut semakin berat ketika Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, lalu menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk klaster PT Krakatau Steel, perkara PLTU/PLN yang berkaitan dengan blackout, serta PT ASABRI.

Sampai sekarang negara belum menjelaskan satu konstruksi hukum yang lengkap mengenai apakah penyidikan Polri telah selesai, dihentikan, diteruskan, atau digantikan oleh penyidikan baru Kejaksaan.

"Jika penyidikan Polri telah selesai, hasil penyidikan semestinya bergerak menuju penelitian berkas dan penuntutan sesuai hukum acara," pungkas Hamdi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya