Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Puspenkum)

Politik

Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Silfester Tak Dieksekusi, Kasus Febrie Mendunia
JUMAT, 17 JULI 2026 | 03:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto didesak mempertimbangkan penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelamatkan kredibilitas Kejaksaan Agung dan memulihkan kepercayaan publik nasional maupun internasional.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mendesak buntut kegagalan mengeksekusi terpidana Silfester Matutina serta amburadulnya penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi orang luar yang telah berstatus terpidana, tetapi kini meminta publik mempercayainya menyidik orang dalam yang selama bertahun-tahun memimpin bidang pidana khusus dan berada langsung di bawah Jaksa Agung," kata Hamdi, dikutip Jumat 17 Juli 2026."


Silfester telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Tidak ada lagi alat bukti yang harus dicari, tersangka yang harus ditetapkan, atau dakwaan yang harus disusun. Negara hanya perlu menjalankan amar pengadilan. 

Namun lebih dari enam tahun kemudian, pidana itu belum terlaksana," kata Hamdi.

Krisis tersebut semakin berat ketika Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, lalu menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk klaster PT Krakatau Steel, perkara PLTU/PLN yang berkaitan dengan blackout, serta PT ASABRI.

Sampai sekarang negara belum menjelaskan satu konstruksi hukum yang lengkap mengenai apakah penyidikan Polri telah selesai, dihentikan, diteruskan, atau digantikan oleh penyidikan baru Kejaksaan.

"Jika penyidikan Polri telah selesai, hasil penyidikan semestinya bergerak menuju penelitian berkas dan penuntutan sesuai hukum acara," pungkas Hamdi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya