Berita

Petugas gabungan mengevakuasi tiga pekerja proyek galian PAM Jaya di Jalan Pintu 3 Keong Mas, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang meninggal dunia pada Kamis 9 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Poros Rawamangun:

PT Moya Indonesia Wajib Tanggung Jawab Tiga Pekerja Tewas di Gorong-gorong

KAMIS, 16 JULI 2026 | 04:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tragedi yang merenggut nyawa tiga pekerja di dalam gorong-gorong di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada  Kamis 9 Juli 2026, merupakan tanggung jawab PT Moya Indonesia.

Tiga pekerja meninggal dunia, terdiri atas satu warga negara asing (WNA) asal China berinisial L dan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A dan S.

"Tiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di Bambu Apus," kata Ketua Umum Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, dikutip Kamis 16 Juli 2026.


Rudy meminta aparat kepolisian melakukan penyidikan kepada PT Moya Indonesia sebagai vendor yang mendapatkan tugas dari PAM Jaya.

"PT Moya Indonesia harusnya memastikan soal keselamatan kerja dan jaminan bagi pekerjanya," kata Rudy.

Menurut Rudy, hal itu sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 pengganti terhadap ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, PT Moya Indonesia semestinya memberikan santunan kepada korban.

Rinciannya: Santunan kematian sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS, santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta memberikan beasiswa pendidikan maksimal untuk dua orang anak dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta (dari TK hingga perguruan tinggi).

"Jika PT Moya Indonesia lalai atau menolak memberikan hak tersebut, maka dapat berkonsekuensi hukum, baik sanksi administratif maupun perdata (ganti rugi) ke korban, dan bahkan dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan," kata Rudy.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya