Berita

Petugas gabungan mengevakuasi tiga pekerja proyek galian PAM Jaya di Jalan Pintu 3 Keong Mas, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang meninggal dunia pada Kamis 9 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Poros Rawamangun:

PT Moya Indonesia Wajib Tanggung Jawab Tiga Pekerja Tewas di Gorong-gorong

KAMIS, 16 JULI 2026 | 04:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tragedi yang merenggut nyawa tiga pekerja di dalam gorong-gorong di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada  Kamis 9 Juli 2026, merupakan tanggung jawab PT Moya Indonesia.

Tiga pekerja meninggal dunia, terdiri atas satu warga negara asing (WNA) asal China berinisial L dan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A dan S.

"Tiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di Bambu Apus," kata Ketua Umum Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, dikutip Kamis 16 Juli 2026.


Rudy meminta aparat kepolisian melakukan penyidikan kepada PT Moya Indonesia sebagai vendor yang mendapatkan tugas dari PAM Jaya.

"PT Moya Indonesia harusnya memastikan soal keselamatan kerja dan jaminan bagi pekerjanya," kata Rudy.

Menurut Rudy, hal itu sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 pengganti terhadap ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, PT Moya Indonesia semestinya memberikan santunan kepada korban.

Rinciannya: Santunan kematian sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS, santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta memberikan beasiswa pendidikan maksimal untuk dua orang anak dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta (dari TK hingga perguruan tinggi).

"Jika PT Moya Indonesia lalai atau menolak memberikan hak tersebut, maka dapat berkonsekuensi hukum, baik sanksi administratif maupun perdata (ganti rugi) ke korban, dan bahkan dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan," kata Rudy.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya