Berita

Petugas gabungan mengevakuasi tiga pekerja proyek galian PAM Jaya di Jalan Pintu 3 Keong Mas, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang meninggal dunia pada Kamis 9 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Poros Rawamangun:

PT Moya Indonesia Wajib Tanggung Jawab Tiga Pekerja Tewas di Gorong-gorong

KAMIS, 16 JULI 2026 | 04:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tragedi yang merenggut nyawa tiga pekerja di dalam gorong-gorong di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada  Kamis 9 Juli 2026, merupakan tanggung jawab PT Moya Indonesia.

Tiga pekerja meninggal dunia, terdiri atas satu warga negara asing (WNA) asal China berinisial L dan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A dan S.

"Tiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di Bambu Apus," kata Ketua Umum Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, dikutip Kamis 16 Juli 2026.


Rudy meminta aparat kepolisian melakukan penyidikan kepada PT Moya Indonesia sebagai vendor yang mendapatkan tugas dari PAM Jaya.

"PT Moya Indonesia harusnya memastikan soal keselamatan kerja dan jaminan bagi pekerjanya," kata Rudy.

Menurut Rudy, hal itu sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 pengganti terhadap ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, PT Moya Indonesia semestinya memberikan santunan kepada korban.

Rinciannya: Santunan kematian sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS, santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta memberikan beasiswa pendidikan maksimal untuk dua orang anak dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta (dari TK hingga perguruan tinggi).

"Jika PT Moya Indonesia lalai atau menolak memberikan hak tersebut, maka dapat berkonsekuensi hukum, baik sanksi administratif maupun perdata (ganti rugi) ke korban, dan bahkan dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan," kata Rudy.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya