Berita

Petugas gabungan mengevakuasi tiga pekerja proyek galian PAM Jaya di Jalan Pintu 3 Keong Mas, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang meninggal dunia pada Kamis 9 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Poros Rawamangun:

PT Moya Indonesia Wajib Tanggung Jawab Tiga Pekerja Tewas di Gorong-gorong

KAMIS, 16 JULI 2026 | 04:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tragedi yang merenggut nyawa tiga pekerja di dalam gorong-gorong di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada  Kamis 9 Juli 2026, merupakan tanggung jawab PT Moya Indonesia.

Tiga pekerja meninggal dunia, terdiri atas satu warga negara asing (WNA) asal China berinisial L dan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A dan S.

"Tiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di Bambu Apus," kata Ketua Umum Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, dikutip Kamis 16 Juli 2026.


Rudy meminta aparat kepolisian melakukan penyidikan kepada PT Moya Indonesia sebagai vendor yang mendapatkan tugas dari PAM Jaya.

"PT Moya Indonesia harusnya memastikan soal keselamatan kerja dan jaminan bagi pekerjanya," kata Rudy.

Menurut Rudy, hal itu sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 pengganti terhadap ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, PT Moya Indonesia semestinya memberikan santunan kepada korban.

Rinciannya: Santunan kematian sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS, santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta memberikan beasiswa pendidikan maksimal untuk dua orang anak dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta (dari TK hingga perguruan tinggi).

"Jika PT Moya Indonesia lalai atau menolak memberikan hak tersebut, maka dapat berkonsekuensi hukum, baik sanksi administratif maupun perdata (ganti rugi) ke korban, dan bahkan dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan," kata Rudy.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya