Berita

Miftah Maulana Habiburrohman. (Foto: Istimewa)

Publika

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

KAMIS, 16 JULI 2026 | 02:40 WIB

"Gus Miftah diduga menerima Rp100 juta?" Ah, jangan bercanda. Itu sama mustahilnya dengan ayam jadi wasit final Piala Dunia atau banteng mengajar mata kuliah Antikorupsi.

Lho, beliau ustaz. Pekerjaannya mengingatkan orang agar menjauhi yang haram. Masa' malah namanya muncul dalam dugaan aliran uang hasil proyek korupsi? 

Publik langsung bereaksi seperti suporter Prancis melihat gawangnya dibobol gol kedua. Mulut menganga, mata melotot, kopi tumpah, tetangga ikut kaget padahal belum tahu beritanya.


Tenang dulu. Jangan keburu menggelar sidang RT. Sampai hari ini, perkara tersebut masih sebatas dugaan yang muncul dalam persidangan. Belum ada putusan pengadilan menyatakan pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrohman itu bersalah. Jangan dulu mengirim doa disertai vonis dalam satu paket.

Perkara ini merupakan bagian dari dugaan korupsi proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS 1) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. 

Terdakwa utamanya ialah Sudewo, Bupati Pati nonaktif yang sebelumnya duduk di Komisi V DPR. Kasus DJKA sendiri bukan bayi kemarin sore. 

Sejak OTT KPK tahun 2023, perkara ini sudah menyeret puluhan tersangka dari pejabat hingga kontraktor. Rombongannya sudah hampir bisa bikin turnamen futsal sendiri.

Babak yang membuat publik tersedak Koptagul terjadi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Juli 2026. Jaksa memeriksa Dheki Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS, terpidana dalam perkara yang sama. 

Ketika Berita Acara Pemeriksaan dibacakan, muncullah angka yang membuat denyut nadi media sosial naik seperti harga cabai.

Rp100 juta.

Jaksa membacakan isi BAP menyebut adanya aliran dana Rp100 juta kepada Gus Miftah. Dheki membenarkan keterangannya. Bahkan jaksa mengutip kalimat yang sekarang sudah keliling Indonesia lebih cepat drone laut AS ke pelabuhan Iran. 

"Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit Rp100 juta dari duit proyek supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu."

Nah, sekarang bukan cuma orang Pati yang tahu. Orang Papua, Aceh, Pontianak, bahkan cicak di plafon rumah ikut tahu.

Sudewo ketika dimintai tanggapan menjawab pendek, "Saya enggak tahu," lalu menambah, "Saya enggak paham." 

Kalimat ini tampaknya sudah menjadi seragam nasional setiap kali perkara korupsi memasuki ruang sidang. Kalau jawaban itu dikumpulkan, mungkin sudah cukup untuk dijilid menjadi ensiklopedia tiga belas jilid.

KPK tentu tidak ikut lomba pura-pura bingung. Melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, lembaga antirasuah memastikan dugaan aliran dana tersebut akan didalami. 

Penyidik akan mengusut motif pemberian uang, siapa yang berinisiatif, untuk tujuan apa, serta apakah benar uang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

Jika pembuktiannya mengarah ke sana, uang Rp100 juta itu dapat disita sebagai barang bukti. KPK juga membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.

Sampai perkembangan terbaru pada 14-15 Juli 2026, belum ada pernyataan resmi dari Gus Miftah dikutip media arus utama. Upaya konfirmasi masih berlangsung. 

Artinya, papan skor hukumnya belum berubah. Baru seperti babak pertama pertandingan. Jangan dulu berlari keliling kampung sambil meniup peluit.

Tetapi satu hal sudah pasti. Kabar ini membuat publik limbung seperti pertahanan Prancis yang dikecoh Spanyol. 

Semua mendadak bertanya-tanya, mengusap mata, lalu mencubit diri sendiri. "Masa' ustaz begitu?" Kalimat itu bergema di mana-mana. Entah nanti dugaan itu terbukti atau tidak, satu pelajaran sudah muncul, di republik ini, plot twist sering datang lebih cepat dari azan Magrib.

"Bang, kalau saya malah bilang tak mungkin ia dihukum. Mirip Febrie nanti, hilang begitu saja."

Rosadi Jamani  
Wartawan senior

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya