Berita

Seorang karyawati (kiri) bersama kuasa hukumnya Ermelina Singereta (kanan) melaporkan MRN ke Polda Meteo Jaya pada Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Hukum

Karyawati di Cikarang Laporkan Oknum Ketua Serikat Pekerja ke Polisi

RABU, 15 JULI 2026 | 18:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang karyawati berusia 22 tahun melaporkan ketua serikat pekerja perusahaan elektronik di Cikarang berinisial MRN ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 13 Juli 2026.

MRN dilaporkan karena keterlibatan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/5095/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 13 Juli 2026


Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan terlapor diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan kerja guna melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

Bahkan, korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, sampai dengan tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor. 

"Sejak mulai bekerja MRN diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan, terlapor melakukan bujuk rayu, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel," tutur Ermelina dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.

Sebagai karyawan kontrak, korban pun takut karena dirinya berada dalam posisi yang rentan, bahkan korban mengaku beberapa kali diancam kontrak kerjanya tidak diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.

"Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan," kata Ermelina.

Korban pun melaporkan terlapor ke Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.

Selain ke Polda Metro Jaya, korban juga telah mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya