Berita

Seorang karyawati (kiri) bersama kuasa hukumnya Ermelina Singereta (kanan) melaporkan MRN ke Polda Meteo Jaya pada Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Hukum

Karyawati di Cikarang Laporkan Oknum Ketua Serikat Pekerja ke Polisi

RABU, 15 JULI 2026 | 18:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang karyawati berusia 22 tahun melaporkan ketua serikat pekerja perusahaan elektronik di Cikarang berinisial MRN ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 13 Juli 2026.

MRN dilaporkan karena keterlibatan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/5095/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 13 Juli 2026


Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan terlapor diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan kerja guna melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

Bahkan, korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, sampai dengan tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor. 

"Sejak mulai bekerja MRN diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan, terlapor melakukan bujuk rayu, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel," tutur Ermelina dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.

Sebagai karyawan kontrak, korban pun takut karena dirinya berada dalam posisi yang rentan, bahkan korban mengaku beberapa kali diancam kontrak kerjanya tidak diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.

"Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan," kata Ermelina.

Korban pun melaporkan terlapor ke Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.

Selain ke Polda Metro Jaya, korban juga telah mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya