Berita

Seorang karyawati (kiri) bersama kuasa hukumnya Ermelina Singereta (kanan) melaporkan MRN ke Polda Meteo Jaya pada Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Hukum

Karyawati di Cikarang Laporkan Oknum Ketua Serikat Pekerja ke Polisi

RABU, 15 JULI 2026 | 18:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang karyawati berusia 22 tahun melaporkan ketua serikat pekerja perusahaan elektronik di Cikarang berinisial MRN ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 13 Juli 2026.

MRN dilaporkan karena keterlibatan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/5095/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 13 Juli 2026


Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan terlapor diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan kerja guna melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

Bahkan, korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, sampai dengan tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor. 

"Sejak mulai bekerja MRN diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan, terlapor melakukan bujuk rayu, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel," tutur Ermelina dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.

Sebagai karyawan kontrak, korban pun takut karena dirinya berada dalam posisi yang rentan, bahkan korban mengaku beberapa kali diancam kontrak kerjanya tidak diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.

"Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan," kata Ermelina.

Korban pun melaporkan terlapor ke Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.

Selain ke Polda Metro Jaya, korban juga telah mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya