Berita

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Dede Gusli Piliang. (Foto: Dokumentasi MPSI)

Politik

Kelompok Separatis Jangan Jadikan Warga Papua Tameng Konflik

RABU, 15 JULI 2026 | 18:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Dede Gusli Piliang, menegaskan bahwa negara harus hadir secara tegas dan menyeluruh untuk melindungi serta memulihkan kehidupan warga yang mengungsi akibat konflik di Papua.

Menurut Gusli, pemerintah perlu mempercepat konsolidasi penanganan pengungsi, pemulihan pelayanan dasar, dan penciptaan kondisi keamanan yang memungkinkan masyarakat kembali ke kampung halamannya secara sukarela dan bermartabat.

Pada saat yang sama, ia mengecam tindakan kekerasan, intimidasi, dan penyebaran ketakutan oleh kelompok separatis bersenjata yang menjadikan warga sipil sebagai pihak paling terdampak dalam konflik. Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik Kelompok Riset MPSI bertajuk “Pulang ke Mana?: Membaca Krisis Pengungsian dan Masa Depan Warga Sipil Papua” di Nuka Mari Kopi, Bogor, Rabu, 15 Juli 2026.


“Tidak ada tujuan politik apa pun yang dapat membenarkan intimidasi terhadap masyarakat, pembakaran fasilitas publik, terputusnya pendidikan anak-anak, atau tindakan yang memaksa warga meninggalkan kampungnya. Kelompok separatis bersenjata harus berhenti menjadikan rakyat Papua sebagai tameng dan korban konflik,” kata Gusli dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta.

Gusli mengatakan, pengungsian bukan hanya persoalan bantuan darurat. Pengungsian menunjukkan terganggunya hak warga negara atas keamanan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, penghidupan, dan masa depan. Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan kampung-kampung masyarakat kehilangan fungsi akibat ancaman kelompok bersenjata maupun situasi konflik yang berkepanjangan.

“Negara tidak boleh kalah oleh teror dan ketakutan. Kampung, sekolah, puskesmas, gereja, pasar, dan ruang hidup masyarakat harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang yang aman bagi warga sipil,” ujarnya.

Lanjut dia, keberadaan aparat keamanan dalam situasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat, penegakan hukum, serta pemulihan stabilitas agar pelayanan pemerintahan dapat kembali berjalan. 

Ia menilai, masyarakat Papua memiliki hak untuk hidup damai dan menikmati pembangunan tanpa intimidasi dari pihak mana pun.

“Warga Papua tidak boleh dipaksa memilih antara meninggalkan kampung atau hidup di bawah ancaman. Tugas negara adalah memastikan mereka mendapatkan pilihan yang manusiawi: tinggal dan kembali dengan aman,” jelasnya.

Gusli mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan daerah yang telah memberikan bantuan kemanusiaan, membuka pelayanan darurat, serta melakukan berbagai upaya pemulihan di wilayah terdampak konflik. 

Namun, ia menilai respons tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi yang lebih terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pelayanan, tokoh adat, gereja, serta organisasi kemasyarakatan.

“Pemerintah telah melakukan berbagai langkah. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh kebijakan berjalan dalam satu komando, menggunakan data yang sama, dan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan,” ungkap dia.

Masih kata Gusli, perbedaan data antarlembaga, lambatnya koordinasi, dan distribusi bantuan yang tidak merata dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan disinformasi serta membangun narasi seolah-olah negara tidak hadir. Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat komunikasi publik yang transparan dan berbasis fakta.

“Jangan berikan ruang bagi propaganda kelompok separatis untuk memutarbalikkan keadaan. Pemerintah harus menyampaikan secara terbuka apa yang telah dilakukan, apa yang sedang dikerjakan, dan jaminan apa yang disiapkan bagi masyarakat,” ucapnya.

Gusli menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pengungsian tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah. Kelompok separatis bersenjata juga harus dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu pelayanan publik. 

Ia mengatakan, kekerasan terhadap warga, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, pekerja pembangunan, maupun aparat yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan hukum.

“Kelompok separatis tidak boleh terus menempatkan diri sebagai korban sambil mengabaikan dampak tindakan bersenjata terhadap masyarakat. Ketika sekolah berhenti, puskesmas tidak beroperasi, distribusi pangan terganggu, dan warga mengungsi, rakyat Papua sendiri yang menanggung akibatnya,” pungkas Gusli.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya