Berita

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Dede Gusli Piliang. (Foto: Dokumentasi MPSI)

Politik

Kelompok Separatis Jangan Jadikan Warga Papua Tameng Konflik

RABU, 15 JULI 2026 | 18:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Dede Gusli Piliang, menegaskan bahwa negara harus hadir secara tegas dan menyeluruh untuk melindungi serta memulihkan kehidupan warga yang mengungsi akibat konflik di Papua.

Menurut Gusli, pemerintah perlu mempercepat konsolidasi penanganan pengungsi, pemulihan pelayanan dasar, dan penciptaan kondisi keamanan yang memungkinkan masyarakat kembali ke kampung halamannya secara sukarela dan bermartabat.

Pada saat yang sama, ia mengecam tindakan kekerasan, intimidasi, dan penyebaran ketakutan oleh kelompok separatis bersenjata yang menjadikan warga sipil sebagai pihak paling terdampak dalam konflik. Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik Kelompok Riset MPSI bertajuk “Pulang ke Mana?: Membaca Krisis Pengungsian dan Masa Depan Warga Sipil Papua” di Nuka Mari Kopi, Bogor, Rabu, 15 Juli 2026.


“Tidak ada tujuan politik apa pun yang dapat membenarkan intimidasi terhadap masyarakat, pembakaran fasilitas publik, terputusnya pendidikan anak-anak, atau tindakan yang memaksa warga meninggalkan kampungnya. Kelompok separatis bersenjata harus berhenti menjadikan rakyat Papua sebagai tameng dan korban konflik,” kata Gusli dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta.

Gusli mengatakan, pengungsian bukan hanya persoalan bantuan darurat. Pengungsian menunjukkan terganggunya hak warga negara atas keamanan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, penghidupan, dan masa depan. Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan kampung-kampung masyarakat kehilangan fungsi akibat ancaman kelompok bersenjata maupun situasi konflik yang berkepanjangan.

“Negara tidak boleh kalah oleh teror dan ketakutan. Kampung, sekolah, puskesmas, gereja, pasar, dan ruang hidup masyarakat harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang yang aman bagi warga sipil,” ujarnya.

Lanjut dia, keberadaan aparat keamanan dalam situasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat, penegakan hukum, serta pemulihan stabilitas agar pelayanan pemerintahan dapat kembali berjalan. 

Ia menilai, masyarakat Papua memiliki hak untuk hidup damai dan menikmati pembangunan tanpa intimidasi dari pihak mana pun.

“Warga Papua tidak boleh dipaksa memilih antara meninggalkan kampung atau hidup di bawah ancaman. Tugas negara adalah memastikan mereka mendapatkan pilihan yang manusiawi: tinggal dan kembali dengan aman,” jelasnya.

Gusli mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan daerah yang telah memberikan bantuan kemanusiaan, membuka pelayanan darurat, serta melakukan berbagai upaya pemulihan di wilayah terdampak konflik. 

Namun, ia menilai respons tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi yang lebih terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pelayanan, tokoh adat, gereja, serta organisasi kemasyarakatan.

“Pemerintah telah melakukan berbagai langkah. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh kebijakan berjalan dalam satu komando, menggunakan data yang sama, dan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan,” ungkap dia.

Masih kata Gusli, perbedaan data antarlembaga, lambatnya koordinasi, dan distribusi bantuan yang tidak merata dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan disinformasi serta membangun narasi seolah-olah negara tidak hadir. Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat komunikasi publik yang transparan dan berbasis fakta.

“Jangan berikan ruang bagi propaganda kelompok separatis untuk memutarbalikkan keadaan. Pemerintah harus menyampaikan secara terbuka apa yang telah dilakukan, apa yang sedang dikerjakan, dan jaminan apa yang disiapkan bagi masyarakat,” ucapnya.

Gusli menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pengungsian tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah. Kelompok separatis bersenjata juga harus dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu pelayanan publik. 

Ia mengatakan, kekerasan terhadap warga, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, pekerja pembangunan, maupun aparat yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan hukum.

“Kelompok separatis tidak boleh terus menempatkan diri sebagai korban sambil mengabaikan dampak tindakan bersenjata terhadap masyarakat. Ketika sekolah berhenti, puskesmas tidak beroperasi, distribusi pangan terganggu, dan warga mengungsi, rakyat Papua sendiri yang menanggung akibatnya,” pungkas Gusli.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya