Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: Humas Polri)

Politik

Langkah Kapolri Temui Panglima TNI Cerminkan Kepemimpinan Negarawan

SELASA, 14 JULI 2026 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta jajaran kepala staf, lalu bertemu Jaksa Agung usai penyerahan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sebagai bentuk kepemimpinan negarawan.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai keputusan tersebut menunjukkan Kapolri lebih mengutamakan stabilitas nasional dibanding kepentingan institusi semata.

"Kapolri menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi konflik antarlembaga. Beliau memilih menjaga stabilitas negara, meredam rivalitas, dan memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan soliditas aparat negara," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.


Menurut Haidar, setelah Polri menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, memeriksa saksi dan ahli, serta mengamankan barang bukti, Kapolri justru mengambil langkah untuk memastikan keberhasilan penyidikan tidak berkembang menjadi gesekan antara Polri, TNI, dan Kejaksaan.

"Pesan Kapolri sangat jelas, proses hukum terhadap individu tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antarinstitusi. Kepentingan negara harus ditempatkan di atas ego korps maupun kepentingan kelompok," ujarnya.

Ia juga menilai pertemuan dengan Panglima TNI dan Jaksa Agung sekaligus menutup ruang pihak-pihak yang berupaya membangun narasi rivalitas antarlembaga.

"Fokus publik jangan dialihkan pada isu polisi melawan jaksa atau polisi melawan TNI. Yang harus dikawal adalah substansi perkara, pengembangan alat bukti, dan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat," tegasnya.

Haidar berpandangan, penyerahan perkara kepada Kejaksaan Agung bukan menunjukkan kelemahan Polri, melainkan mencerminkan kedewasaan institusi dalam mengedepankan koordinasi penegakan hukum.

"Polri tidak kehilangan kehormatan dengan menyerahkan perkara. Justru fondasi penyidikan telah dibangun oleh Polri dan kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk menuntaskannya secara profesional, independen, dan transparan," katanya.

Ia menambahkan, keputusan Kapolri juga menjadi bentuk perlindungan terhadap para penyidik yang telah bekerja menangani perkara berisiko tinggi agar tidak terseret konflik antarlembaga.

"Keberanian Kapolri bukan diukur dari mempertahankan kewenangan, melainkan dari keberhasilannya membuka perkara yang sensitif sekaligus menjaga agar proses hukum tidak mengganggu stabilitas nasional. Inilah kepemimpinan negarawan," pungkas Haidar.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya