Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: Humas Polri)

Politik

Langkah Kapolri Temui Panglima TNI Cerminkan Kepemimpinan Negarawan

SELASA, 14 JULI 2026 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta jajaran kepala staf, lalu bertemu Jaksa Agung usai penyerahan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sebagai bentuk kepemimpinan negarawan.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai keputusan tersebut menunjukkan Kapolri lebih mengutamakan stabilitas nasional dibanding kepentingan institusi semata.

"Kapolri menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi konflik antarlembaga. Beliau memilih menjaga stabilitas negara, meredam rivalitas, dan memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan soliditas aparat negara," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.


Menurut Haidar, setelah Polri menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, memeriksa saksi dan ahli, serta mengamankan barang bukti, Kapolri justru mengambil langkah untuk memastikan keberhasilan penyidikan tidak berkembang menjadi gesekan antara Polri, TNI, dan Kejaksaan.

"Pesan Kapolri sangat jelas, proses hukum terhadap individu tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antarinstitusi. Kepentingan negara harus ditempatkan di atas ego korps maupun kepentingan kelompok," ujarnya.

Ia juga menilai pertemuan dengan Panglima TNI dan Jaksa Agung sekaligus menutup ruang pihak-pihak yang berupaya membangun narasi rivalitas antarlembaga.

"Fokus publik jangan dialihkan pada isu polisi melawan jaksa atau polisi melawan TNI. Yang harus dikawal adalah substansi perkara, pengembangan alat bukti, dan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat," tegasnya.

Haidar berpandangan, penyerahan perkara kepada Kejaksaan Agung bukan menunjukkan kelemahan Polri, melainkan mencerminkan kedewasaan institusi dalam mengedepankan koordinasi penegakan hukum.

"Polri tidak kehilangan kehormatan dengan menyerahkan perkara. Justru fondasi penyidikan telah dibangun oleh Polri dan kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk menuntaskannya secara profesional, independen, dan transparan," katanya.

Ia menambahkan, keputusan Kapolri juga menjadi bentuk perlindungan terhadap para penyidik yang telah bekerja menangani perkara berisiko tinggi agar tidak terseret konflik antarlembaga.

"Keberanian Kapolri bukan diukur dari mempertahankan kewenangan, melainkan dari keberhasilannya membuka perkara yang sensitif sekaligus menjaga agar proses hukum tidak mengganggu stabilitas nasional. Inilah kepemimpinan negarawan," pungkas Haidar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya