Berita

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Kenaikan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi

SELASA, 14 JULI 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan kenaikan gaji kepala daerah yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dinilai bukan solusi untuk memberantas perilaku koruptif.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono memandang, korupsi kepala daerah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan peningkatan pendapatan.

Menurutnya, akar persoalan dari tindak pidana korupsi justru berada pada sistem politik yang melahirkan para pejabat publik, bukan dari besaran pendapatan yang diperoleh dari jabatannya.


"Solusi yang ditawarkan juga tidak boleh berhenti pada persoalan gaji atau kesejahteraan semata," ujar Arifianto kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Dia memerhatikan, sebab masalah korupsi kepala daerah ada pada proses pencalonannya di demokrasi elektoral, sehingga tidak bisa hanya dilihat saat dirinya menjabat usai terpilih dalam pemilihan umum (pemilu).

"Korupsi politik harus dilihat dari hulu hingga hilir, mulai dari bagaimana seorang pejabat politik direkrut, dibiayai, hingga akhirnya memenangkan kontestasi politik," jelasnya.

Lebih jauh, Arfianto menilai tingginya biaya politik dalam pemilu menjadi salah satu penyebab utama lahirnya praktik korupsi, mengingat ada tuntutan untuk memenangkan suara yang kerap mendorong kandidat mengeluarkan biaya kampanye yang sangat besar, termasuk melalui praktik politik uang. 

"Kondisi tersebut kemudian menciptakan dorongan bagi pejabat terpilih untuk mengembalikan biaya politik ketika telah menduduki jabatan publik," tuturnya.

Oleh karena itu, dalam pemikiran Arfianto tidak tepat jika usulan Ketua Komisi II DPR RI diamini oleh pemerintah, jika benar-benar ingin serius memutus mata rantai korupsi kepala daerah.

"Maka perhatian tidak boleh hanya tertuju pada hilir berupa penindakan hukum atau peningkatan gaji pejabat. Yang jauh lebih penting adalah membenahi sistem politik yang melahirkan para pemimpin daerah tersebut," urainya.

"Menaikkan gaji kepala daerah mungkin dapat menjadi bagian dari perbaikan tata kelola birokrasi. Namun, menganggap kenaikan gaji sebagai solusi utama pemberantasan korupsi adalah pendekatan yang kurang tepat sasaran," demikian Arifianto menambahkan.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya