Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Usulan kenaikan gaji kepala daerah yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dinilai bukan solusi untuk memberantas perilaku koruptif.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono memandang, korupsi kepala daerah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan peningkatan pendapatan.
Menurutnya, akar persoalan dari tindak pidana korupsi justru berada pada sistem politik yang melahirkan para pejabat publik, bukan dari besaran pendapatan yang diperoleh dari jabatannya.
"Solusi yang ditawarkan juga tidak boleh berhenti pada persoalan gaji atau kesejahteraan semata," ujar Arifianto kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Dia memerhatikan, sebab masalah korupsi kepala daerah ada pada proses pencalonannya di demokrasi elektoral, sehingga tidak bisa hanya dilihat saat dirinya menjabat usai terpilih dalam pemilihan umum (pemilu).
"Korupsi politik harus dilihat dari hulu hingga hilir, mulai dari bagaimana seorang pejabat politik direkrut, dibiayai, hingga akhirnya memenangkan kontestasi politik," jelasnya.
Lebih jauh, Arfianto menilai tingginya biaya politik dalam pemilu menjadi salah satu penyebab utama lahirnya praktik korupsi, mengingat ada tuntutan untuk memenangkan suara yang kerap mendorong kandidat mengeluarkan biaya kampanye yang sangat besar, termasuk melalui praktik politik uang.
"Kondisi tersebut kemudian menciptakan dorongan bagi pejabat terpilih untuk mengembalikan biaya politik ketika telah menduduki jabatan publik," tuturnya.
Oleh karena itu, dalam pemikiran Arfianto tidak tepat jika usulan Ketua Komisi II DPR RI diamini oleh pemerintah, jika benar-benar ingin serius memutus mata rantai korupsi kepala daerah.
"Maka perhatian tidak boleh hanya tertuju pada hilir berupa penindakan hukum atau peningkatan gaji pejabat. Yang jauh lebih penting adalah membenahi sistem politik yang melahirkan para pemimpin daerah tersebut," urainya.
"Menaikkan gaji kepala daerah mungkin dapat menjadi bagian dari perbaikan tata kelola birokrasi. Namun, menganggap kenaikan gaji sebagai solusi utama pemberantasan korupsi adalah pendekatan yang kurang tepat sasaran," demikian Arifianto menambahkan.