Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Purbaya Klaim APBN Tetap Aman Meski Rasio Utang Capai 40,54 Persen PDB

SELASA, 14 JULI 2026 | 15:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim rasio utang pemerintah pada 2025 yang mencapai 40,54 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada dalam batas aman.

Bendahara negara itu mengatakan rasio utang masih jauh di bawah ambang maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Mengenai rasio utang tahun 2025 yang mencapai 40,54 persen, pemerintah menegaskan bahwa meski rasio utang meningkat, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.


Purbaya mengatakan, meski rasio utang mengalami peningkatan, kondisi tersebut tidak mengganggu kesehatan fiskal nasional. 

Ia memaparkan ke depan, pemerintah telah menyiapkan strategi pengelolaan utang yang bertumpu pada empat pilar utama. Langkah pertama adalah memperkuat koordinasi fiskal secara bertahap untuk mendorong keseimbangan primer menuju posisi positif.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kualitas belanja agar pengelolaan fiskal semakin efisien dan berkelanjutan.

"Serta pengelolaan portofolio utang aktif melalui debt switch, buyback, dan konversi pinjaman," tambahnya.

Dengan strategi ini, pemerintah optimis rasio utang dapat dikendalikan bertahap sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan nasional. 
?
?Selain itu, ia bilang, Pemerintah mengapresiasi perhatian sejumlah Fraksi terhadap kebijakan pemerintah untuk memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang disimpan di BI ke instrumen penempatan uang negara pada Bank Umum Mitra. 
?
?Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengelolaan kas negara (cash management) sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil melalui penempatan dana pemerintah pada bank umum dengan bunga yang lebih rendah.
?
?"Dapat kami sampaikan di sini bahwa pemindahbukuan dana SAL ke Bank Umum tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil melalui cash management yang baik. Hal ini dilakukan melalui penempatan idle cash pemerintah di Bank Umum Mitra dengan bunga rendah sehingga dapat menurunkan cost of fund dari perbankan," tandasnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya