Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik, Said Didu. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Said Didu:

Penting Penguatan Tata Kelola Energi di Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba

SELASA, 14 JULI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik seputar stabilitas pasokan energi nasional dan risiko gangguan kelistrikan (blackout) terus menjadi perhatian serius.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik, Said Didu, menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan ini berada pada pembenahan tata kelola regulasi di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Dalam pandangannya, peran Ditjen Minerba sangat sentral karena memiliki otoritas penuh dalam menentukan kuota produksi dan mengawasi kepatuhan pemenuhan batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO).


Kuatnya posisi regulasi di lembaga tersebut memicu kekhawatiran Said Didu akan munculnya celah penyimpangan jika tidak diiringi dengan pengawasan yang transparan.

“Persoalannya adalah terjadi disparitas harga yang sangat besar yaitu hampir setengah harga kalau dijual ke PLN dan industri dalam negeri dibanding dijual ke luar negeri atau pasar bebas,” ujar Said Didu, dikutip Selasa 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan kewajiban DMO yang mematok harga batu bara untuk PLN sebesar 70 dolar AS per metrik ton menciptakan selisih jauh dengan harga pasar bebas yang berada di kisaran 130 dolar AS hingga 140 dolar AS per metrik ton. Disparitas ini menjadi tantangan besar dalam memastikan keamanan pasokan energi dalam negeri.

Said Didu menggarisbawahi bahwa dengan besarnya volume wajib DMO, yakni minimal 30 persen dari total produksi nasional, maka pengawasan administratif dan fisik sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ditjen Minerba.

Berdasarkan data produksi nasional yang mencapai sekitar 790 juta ton, volume DMO yang harus dikelola berada di kisaran 240 juta ton.

Tingginya volume tersebut menuntut kedisiplinan operasional yang tinggi agar tidak menimbulkan dampak berantai pada keandalan pembangkit listrik.

Said Didu menyebut hambatan pasokan di lapangan berpotensi terjadi dalam bentuk kekurangan kuantitas suplai atau ketidaksesuaian kualitas spesifikasi komoditas.

“PLN bisa saja terjadi blackout itu karena tidak dapat pasokan. Tidak dapat pasokan itu bisa dua hal: Satu adalah jumlahnya kurang, atau kualitasnya tidak sesuai dengan pembangkit. Karena semua pembangkit itu butuh kualitas batu bara yang spesifik,” kata Said Didu.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pemantauan kepatuhan terkait hal ini bermuara pada satu pintu birokrasi.

“Yang menentukan semua itu (Ditjen) Minerba. Karena yang menentukan kuota produksi masing-masing batu bara kan di situ. Yang menentukan apakah petambang ini sudah memenuhi kewajiban DMO, Minerba juga,” kata Said Didu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya