Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL)

Politik

Percepat RUU Perampasan Aset, DPR Bakal Libatkan Akademisi hingga BEM

SELASA, 14 JULI 2026 | 14:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan dipercepat dengan memperluas pelibatan publik, mulai dari akademisi, praktisi hukum hingga organisasi mahasiswa.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah rapat pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (kapoksi) yang digelar pada Minggu malam, 12 Juli 2026.

"Tadi malam kami melakukan rapat, soal bagaimana kita maksimalisasi dan percepat, semua proses penyerapan aspirasi publik terkait perampasan aset ini," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.


Habiburokhman juga membantah narasi hoaks yang menyebut DPR menolak atau memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta yang ada.

"Faktanya teman-teman tahu semua, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya. Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga membantah anggapan bahwa pengalihan status RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR bertujuan memperlambat pembahasan. Justru sebaliknya, kata dia, langkah tersebut merupakan strategi agar proses legislasi lebih cepat.

"Justru UU yang inisiatifnya dari DPR, logikanya memang jauh lebih cepat. Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi,” tuturnya.

Untuk memperkaya substansi beleid tersebut, kata Habiburrokhman, Komisi III DPR sendiri akan mengundang akademisi dari fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk kampus-kampus di daerah.

"Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi. Jadi enggak hanya universitas yang besar-besar dan selama ini banyak terlibat di sini saja, tapi universitas apa namanya di daerah, juga kita akan undang dan kita akan fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut," ungkap Habiburokhman.

Selain akademisi, Komisi III DPR juga akan meminta masukan dari para praktisi hukum yang berpengalaman menangani perkara-perkara terkait perampasan aset.

Beberapa nama yang akan diundang antara lain Hotman Paris Hutapea, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, hingga Ari Yusuf Amir.

Tak hanya itu, Komisi III juga akan melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi. Dalam waktu dekat, BEM Universitas Trisakti dijadwalkan hadir menyampaikan pandangannya, menyusul BEM UIN yang sebelumnya telah mengikuti rapat dengar pendapat umum.

"Jadi, tidak benar bahwa kita terjadi perlambatan dalam apa pembentukan undang-undang perampasan aset ini," tegas Habiburokhman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya