Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL)
Komisi III DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan dipercepat dengan memperluas pelibatan publik, mulai dari akademisi, praktisi hukum hingga organisasi mahasiswa.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah rapat pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (kapoksi) yang digelar pada Minggu malam, 12 Juli 2026.
"Tadi malam kami melakukan rapat, soal bagaimana kita maksimalisasi dan percepat, semua proses penyerapan aspirasi publik terkait perampasan aset ini," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
Habiburokhman juga membantah narasi hoaks yang menyebut DPR menolak atau memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta yang ada.
"Faktanya teman-teman tahu semua, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya. Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga membantah anggapan bahwa pengalihan status RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR bertujuan memperlambat pembahasan. Justru sebaliknya, kata dia, langkah tersebut merupakan strategi agar proses legislasi lebih cepat.
"Justru UU yang inisiatifnya dari DPR, logikanya memang jauh lebih cepat. Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi,” tuturnya.
Untuk memperkaya substansi beleid tersebut, kata Habiburrokhman, Komisi III DPR sendiri akan mengundang akademisi dari fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk kampus-kampus di daerah.
"Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi. Jadi enggak hanya universitas yang besar-besar dan selama ini banyak terlibat di sini saja, tapi universitas apa namanya di daerah, juga kita akan undang dan kita akan fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut," ungkap Habiburokhman.
Selain akademisi, Komisi III DPR juga akan meminta masukan dari para praktisi hukum yang berpengalaman menangani perkara-perkara terkait perampasan aset.
Beberapa nama yang akan diundang antara lain Hotman Paris Hutapea, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, hingga Ari Yusuf Amir.
Tak hanya itu, Komisi III juga akan melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi. Dalam waktu dekat, BEM Universitas Trisakti dijadwalkan hadir menyampaikan pandangannya, menyusul BEM UIN yang sebelumnya telah mengikuti rapat dengar pendapat umum.
"Jadi, tidak benar bahwa kita terjadi perlambatan dalam apa pembentukan undang-undang perampasan aset ini," tegas Habiburokhman.