Berita

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kiri) Foto: RMOL/Faisal Aristama

Politik

Respons Pimpinan DPR soal Usulan Hak Angket Atasi Ketegangan Polri vs Kejaksaan

SELASA, 14 JULI 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa merespons usulan penggunaan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara Kepolisian dan Kejaksaan. 

Menurutnya, hak angket pada prinsipnya merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap anggota DPR.

"Ya itu kan hak anggota ya, hak anggota ya anggota tentu hak konstitusional mereka ya untuk semua terkait dengan hak-hak anggota yang ada di DPR," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.


Meski demikian, Saan menegaskan hingga saat ini pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi belum membahas usulan hak angket tersebut.

"Sampai hari ini belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, usulan hak angket disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman. Usulan itu muncul menyusul penanganan sejumlah perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya