Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Kembali Panggil Anak Buah Zulhas di Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

SELASA, 14 JULI 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. 

Salah satu yang diperiksa adalah Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama, yang dikenal sebagai anak buah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik memanggil sembilan saksi untuk diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.


"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.

Selain B Daditama, penyidik juga memanggil Intan Larasita yang merupakan istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. B Daditama sendiri diketahui pernah menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 serta Tenaga Ahli RPJMD Pemkab Rejang Lebong periode Maret-September 2025.

Saksi lain yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Zakaria Efendi, Kepala SDN 50 Rejang Lebong Zulman Karnain, Sanusi Pane, Anton Doriska, ASN Dinas PUPRPKP Rendy Novian dan Santri Ghozali, serta Direktur PT Saka Karya Perkasa dan CV Salsabila Gemilang Abadi, Rian Adeko.

Sebelumnya, B Daditama telah beberapa kali diperiksa penyidik, yakni pada 22 April, 12 Mei, dan 10 Juni 2026. Ia juga sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan di antaranya ke Jakarta, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, tiga kontraktor, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP, yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp756,8 juta.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

KPK menduga perkara ini bermula dari pengaturan proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar pada awal 2026.

Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas pengaturan rekanan proyek sekaligus besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek. Setelah itu, Bupati Fikri diduga mencatat kode inisial kontraktor pada daftar proyek dan mengirimkannya kepada B Daditama melalui aplikasi WhatsApp.

Penyidik menduga permintaan fee tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. KPK juga menemukan adanya kesepakatan antara Bupati Fikri, Hary Eko, dan tiga kontraktor terkait pembagian proyek.

Sebagai realisasi kesepakatan itu, ketiga kontraktor diduga menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp980 juta melalui sejumlah perantara. Dana tersebut diduga merupakan pembayaran awal fee proyek yang dijanjikan kepada Bupati Fikri.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya