Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tak Kurang dari 20 Persen APBN

SELASA, 14 JULI 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB mengenai pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut Purbaya, ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.


"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Purbaya, Selasa 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setiap tahun anggaran pendidikan ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar 20 persen yang terbagi ke dalam tiga pilar belanja, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.

Purbaya menambahkan, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun. Hal itu tercermin dari tren peningkatan realisasi belanja pendidikan.

Namun pada 2025, Purbaya mengakui realisasi anggaran pendidikan baru mencapai 19,1 persen dari total realisasi belanja negara. Angka tersebut diharapkan meningkat pada 2026 seiring perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran.

"Dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," tegasnya.

Selain anggaran pendidikan, Purbaya juga menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS terkait efektivitas belanja negara. 

Ia memastikan pemerintah akan terus memperkuat kualitas belanja melalui penerapan prinsip quality spending sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Menurutnya, prinsip tersebut menitikberatkan pada efisiensi, efektivitas, penetapan prioritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

"Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja K/L, efisiensi belanja yang kurang produktif, penguatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta peningkatan sinergi antara belanja pusat dan daerah," tandasnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya