Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tak Kurang dari 20 Persen APBN

SELASA, 14 JULI 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB mengenai pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut Purbaya, ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.


"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Purbaya, Selasa 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setiap tahun anggaran pendidikan ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar 20 persen yang terbagi ke dalam tiga pilar belanja, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.

Purbaya menambahkan, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun. Hal itu tercermin dari tren peningkatan realisasi belanja pendidikan.

Namun pada 2025, Purbaya mengakui realisasi anggaran pendidikan baru mencapai 19,1 persen dari total realisasi belanja negara. Angka tersebut diharapkan meningkat pada 2026 seiring perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran.

"Dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," tegasnya.

Selain anggaran pendidikan, Purbaya juga menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS terkait efektivitas belanja negara. 

Ia memastikan pemerintah akan terus memperkuat kualitas belanja melalui penerapan prinsip quality spending sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Menurutnya, prinsip tersebut menitikberatkan pada efisiensi, efektivitas, penetapan prioritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

"Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja K/L, efisiensi belanja yang kurang produktif, penguatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta peningkatan sinergi antara belanja pusat dan daerah," tandasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya