Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tak Kurang dari 20 Persen APBN

SELASA, 14 JULI 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB mengenai pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut Purbaya, ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.


"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Purbaya, Selasa 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setiap tahun anggaran pendidikan ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar 20 persen yang terbagi ke dalam tiga pilar belanja, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.

Purbaya menambahkan, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun. Hal itu tercermin dari tren peningkatan realisasi belanja pendidikan.

Namun pada 2025, Purbaya mengakui realisasi anggaran pendidikan baru mencapai 19,1 persen dari total realisasi belanja negara. Angka tersebut diharapkan meningkat pada 2026 seiring perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran.

"Dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," tegasnya.

Selain anggaran pendidikan, Purbaya juga menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS terkait efektivitas belanja negara. 

Ia memastikan pemerintah akan terus memperkuat kualitas belanja melalui penerapan prinsip quality spending sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Menurutnya, prinsip tersebut menitikberatkan pada efisiensi, efektivitas, penetapan prioritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

"Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja K/L, efisiensi belanja yang kurang produktif, penguatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta peningkatan sinergi antara belanja pusat dan daerah," tandasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya