Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
Kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai kecaman dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Polda NTB mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membongkar dugaan pembiaran dan kelalaian sistemik dalam tata kelola lembaga pendidikan itu.
Menurut Abdullah, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pendidikan dan pembentukan karakter.
"Saya menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami adik-adik kita. Kasus ini tidak boleh dipandang sederhana. Jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tata kelola pesantren. Salah satunya, jumlah pengasuh disebut menyusut drastis dari sepuluh orang menjadi hanya dua orang. Kondisi tersebut dinilai perlu didalami karena berpotensi menunjukkan lemahnya pengawasan internal yang berujung pada terjadinya kekerasan terhadap santri.
Karena itu, Abdullah meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengambil alih penanganan perkara guna menjamin objektivitas proses penyidikan.
"Fakta-fakta tersebut perlu didalami karena menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola maupun kepemimpinan lembaga. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan siapa pelakunya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun," tegasnya.
Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, Komisi III DPR RI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, meminta Wasidik dan Bidpropam Polda NTB mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Lombok Tengah agar tidak terjadi penyimpangan dalam penanganan perkara.
Selain itu, Abdullah mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan keluarga korban, termasuk layanan rehabilitasi medis dan psikologis. Ia juga menegaskan negara harus menjamin seluruh hak korban, termasuk hak atas restitusi.
Di sisi lain, Kementerian Agama diminta melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di pesantren tersebut guna memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.