Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Evaluasi Pajak Pencairan JHT, DJP Tunggu Arahan Menkeu

SELASA, 14 JULI 2026 | 08:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, keputusan akhir mengenai perubahan aturan tersebut berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pembahasan masih berlangsung (ongoing) dan saat ini dikaji oleh Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. DJP telah menyerahkan data sebaran penerima manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan pemerintah.

"Pajak JHT masih ongoing. Kami menunggu keputusan karena ini sebenarnya merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. Apapun perintahnya, DJP siap melaksanakan," ujar Bimo di Kantor DJP, Senin 13 Juli 2026. 


Berdasarkan data DJP, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya masih berada di bawah batas penghasilan yang dikenakan tarif 0 persen.

Bimo menjelaskan pemerintah juga telah memetakan kelompok penerima berdasarkan besaran manfaat yang diterima. Apabila nantinya pemerintah memutuskan menaikkan batas saldo JHT yang bebas pajak, misalnya dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, DJP siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Saat ini, ketentuan perpajakan atas pencairan JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang Dibayarkan Sekaligus. 

Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi terhadap kebijakan ini juga mencuat setelah adanya usulan dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda karena penghasilan pekerja telah dipotong PPh Pasal 21 ketika diterima dan sebagian digunakan untuk membayar iuran JHT. Karena itu, pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan dinilai tidak adil.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya