Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Evaluasi Pajak Pencairan JHT, DJP Tunggu Arahan Menkeu

SELASA, 14 JULI 2026 | 08:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, keputusan akhir mengenai perubahan aturan tersebut berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pembahasan masih berlangsung (ongoing) dan saat ini dikaji oleh Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. DJP telah menyerahkan data sebaran penerima manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan pemerintah.

"Pajak JHT masih ongoing. Kami menunggu keputusan karena ini sebenarnya merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. Apapun perintahnya, DJP siap melaksanakan," ujar Bimo di Kantor DJP, Senin 13 Juli 2026. 


Berdasarkan data DJP, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya masih berada di bawah batas penghasilan yang dikenakan tarif 0 persen.

Bimo menjelaskan pemerintah juga telah memetakan kelompok penerima berdasarkan besaran manfaat yang diterima. Apabila nantinya pemerintah memutuskan menaikkan batas saldo JHT yang bebas pajak, misalnya dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, DJP siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Saat ini, ketentuan perpajakan atas pencairan JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang Dibayarkan Sekaligus. 

Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi terhadap kebijakan ini juga mencuat setelah adanya usulan dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda karena penghasilan pekerja telah dipotong PPh Pasal 21 ketika diterima dan sebagian digunakan untuk membayar iuran JHT. Karena itu, pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan dinilai tidak adil.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya