Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

CBA Tagih Janji KPK Kembangkan Kasus Blueray Cargo

SENIN, 13 JULI 2026 | 23:36 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Center for Budget Analysis (CBA) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk benar-benar mengembangkan perkara dugaan suap importasi yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo. Sebab, persidangan dinilai telah membuka banyak petunjuk baru yang tidak boleh berhenti sebagai konsumsi publik semata.

“Fakta persidangan bukan vonis. Namun fakta persidangan juga tidak boleh berhenti sebagai cerita sampingan yang selesai ketika sidang ditutup. Dalam perkara korupsi berjaringan, fakta-fakta itu harus menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan apabila didukung alat bukti yang memadai,” kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Uchok, persidangan Blueray tidak hanya menguji dakwaan terhadap tiga terdakwa. Di ruang sidang juga muncul berbagai informasi mengenai pola pemberian uang, relasi antarpihak, kode pembayaran, fasilitas kendaraan, dugaan pengondisian sistem kepabeanan, hingga nama-nama dari sejumlah institusi yang patut diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.


Karena itu, CBA mengingatkan KPK agar tidak berhenti pada konstruksi perkara yang telah dibawa ke pengadilan. Setiap petunjuk yang muncul di persidangan harus dicatat, diverifikasi, dikolaborasi dengan alat bukti lain, lalu ditentukan status hukumnya secara profesional.

“Pernyataan KPK bahwa perkara akan dikembangkan harus diwujudkan dalam peta tindak lanjut yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan perkara tidak boleh ditentukan oleh besarnya nama, kuatnya pemberitaan, ataupun tekanan publik, tetapi harus berdasarkan kualitas alat bukti,” jelas Uchok.

Dalam kajiannya, CBA juga mengingatkan pentingnya memisahkan bobot setiap informasi yang muncul. Fakta persidangan, perkembangan penyidikan resmi, dan informasi publik yang masih memerlukan autentikasi harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Ia menegaskan pihaknya tidak meminta seluruh nama yang disebut dalam persidangan otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setiap petunjuk yang telah muncul di ruang sidang dinilai layak memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang transparan.

“Setiap petunjuk idealnya berakhir pada salah satu dari tiga status, yakni dikembangkan karena bukti mencukupi, tetap didalami karena memerlukan bukti tambahan, atau dieliminasi karena tidak terkonfirmasi. Yang tidak boleh terjadi adalah nama disebut berulang kali di persidangan tetapi bertahun-tahun dibiarkan hidup di ruang abu-abu,” tegasnya.

Lebih jauh, Uchok mendorong KPK menggunakan pendekatan follow the money dan follow the access dalam mengembangkan perkara. Baginya penelusuran aliran uang saja tidak cukup untuk membongkar dugaan korupsi yang melibatkan jaringan.

“Dalam korupsi berjaringan, uang menjelaskan transaksi, sedangkan akses menjelaskan bagaimana transaksi itu dapat terjadi. Karena itu, penyidik juga perlu memetakan siapa membuka akses, siapa memperkenalkan para pihak, siapa mengubah keputusan, hingga siapa yang menikmati manfaat akhirnya,” jelasnya lagi.

Selain itu, CBA juga mendorong KPK melakukan audit digital terhadap sistem kepabeanan apabila ditemukan dugaan pengondisian rule set targeting yang sempat mencuat dalam persidangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan sistem yang menguntungkan atau justru menekan pihak tertentu.

Pada akhirnya, CBA menilai ukuran keberhasilan pengembangan perkara bukan ditentukan oleh banyaknya nama yang disebut dalam persidangan maupun besarnya angka yang diumumkan kepada publik. Tolok ukurnya adalah kemampuan penyidik membangun rangkaian alat bukti yang utuh, objektif, dan mampu memberikan kepastian hukum.

“Dengan cara itulah fakta persidangan tidak berhenti menjadi konsumsi media semata. Ia dapat menjadi instrumen untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas, memperbaiki tata kelola kepabeanan, memulihkan penerimaan negara, serta memastikan setiap pihak memperoleh kepastian hukum sesuai alat bukti yang dimiliki,” tutupnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya