Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 13 Juli 2026, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 13 Juli 2026.
Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Bagus Djulig Wijono selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim, R Henggar Sulistiarto selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim, dan Ikmal Putra selaku ASN Pemprov Jatim.
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan 21 orang tersangka. Dari 21 orang itu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024 yang kini menjadi anggota DPR periode 2024-2029, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, dan Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad.
Sedangkan 17 orang tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Mahud selaku anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024.
Selanjutnya, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Mutollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang. Lalu Moch Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2024-2029.
Kemudian, A Royan dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Sukar selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, RA Wahid Ruslan dan Mashudi selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, M Fathullah dan Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
Lalu, Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang seorang menjadi anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2024-2029, dan Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Namun demikian, KPK menghentikan proses penyidikan untuk salah satu tersangka yang telah meninggal dunia pada Selasa, 16 Desember 2025, yakni Kusnadi.
Dalam perkaranya, terdapat dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2019-2022 untuk setiap anggota DPRD Jatim.
Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp398,7 miliar, dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Selanjutnya dari jatah pokir Kusnadi tersebut di antaranya didistribusikan kepada Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana pokmas di 6 daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
Kepada Jodi Pradana Putra sebagai korlap yang melakukan pengkondisian dana pokmas di 3 daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan Sukar bersama-sama A Royan dan Wawan Kristiawan sebagai korlap bertuga mengelola dana pokmas di Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan korlap, dengan rincian Kusnadi mendapat sekitar 15-20 persen, korlap mendapat sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat sekitar 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
Sehingga, dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.
Kemudian dana hibah yang telah disetujui, dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal. Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para korlap, kemudian dibagi jatah kepada pengurus pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk Kusnadi sebagai aspirator diberikan di awal atau sebagai "ijon".
Pada rentang 2019-2022, Kusnadi telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar, dengan rincian dari Jodi sebesar Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar, dari Hasanuddin senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar, serta dari Sukar, bersama-sama Wawan dan Royan sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar.