Berita

Ilustrasi Hak Pegawai Usai Kena PHK (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 18:08 WIB | OLEH: TIFANI

Karyawan memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hak-hak tersebut tidak hanya berupa uang pesangon, tetapi juga dapat mencakup uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, setiap pekerja perlu memahami hak-hak yang seharusnya diterima agar tidak mengalami kerugian selama proses PHK. Lantas, apa saja hak pegawai setelah terkena PHK?


Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftar hak pekerja yang perlu diketahui.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. Besaran uang pesangon diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

Berikut ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja: Perhitungan tersebut terus bertambah sesuai masa kerja hingga mencapai batas maksimal untuk karyawan yang telah bekerja selama 8 tahun atau lebih, yakni sebesar 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, karyawan yang memenuhi syarat juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas masa pengabdian selama bekerja. Besaran uang penghargaan masa kerja ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja sebagai berikut: 3. Uang Penggantian Hak

Hak lain yang dapat diterima pekerja setelah terkena PHK adalah uang penggantian hak. Kompensasi ini merupakan penggantian dalam bentuk uang atas hak-hak karyawan yang belum digunakan selama masa kerja.

Beberapa komponen yang termasuk dalam uang penggantian hak antara lain:

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya