Berita

Ilustrasi Hak Pegawai Usai Kena PHK (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 18:08 WIB | OLEH: TIFANI

Karyawan memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hak-hak tersebut tidak hanya berupa uang pesangon, tetapi juga dapat mencakup uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, setiap pekerja perlu memahami hak-hak yang seharusnya diterima agar tidak mengalami kerugian selama proses PHK. Lantas, apa saja hak pegawai setelah terkena PHK?


Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftar hak pekerja yang perlu diketahui.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. Besaran uang pesangon diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

Berikut ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja: Perhitungan tersebut terus bertambah sesuai masa kerja hingga mencapai batas maksimal untuk karyawan yang telah bekerja selama 8 tahun atau lebih, yakni sebesar 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, karyawan yang memenuhi syarat juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas masa pengabdian selama bekerja. Besaran uang penghargaan masa kerja ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja sebagai berikut: 3. Uang Penggantian Hak

Hak lain yang dapat diterima pekerja setelah terkena PHK adalah uang penggantian hak. Kompensasi ini merupakan penggantian dalam bentuk uang atas hak-hak karyawan yang belum digunakan selama masa kerja.

Beberapa komponen yang termasuk dalam uang penggantian hak antara lain:

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya