Berita

Ilustrasi Hak Pegawai Usai Kena PHK (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 18:08 WIB | OLEH: TIFANI

Karyawan memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hak-hak tersebut tidak hanya berupa uang pesangon, tetapi juga dapat mencakup uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, setiap pekerja perlu memahami hak-hak yang seharusnya diterima agar tidak mengalami kerugian selama proses PHK. Lantas, apa saja hak pegawai setelah terkena PHK?


Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftar hak pekerja yang perlu diketahui.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. Besaran uang pesangon diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

Berikut ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja: Perhitungan tersebut terus bertambah sesuai masa kerja hingga mencapai batas maksimal untuk karyawan yang telah bekerja selama 8 tahun atau lebih, yakni sebesar 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, karyawan yang memenuhi syarat juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas masa pengabdian selama bekerja. Besaran uang penghargaan masa kerja ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja sebagai berikut: 3. Uang Penggantian Hak

Hak lain yang dapat diterima pekerja setelah terkena PHK adalah uang penggantian hak. Kompensasi ini merupakan penggantian dalam bentuk uang atas hak-hak karyawan yang belum digunakan selama masa kerja.

Beberapa komponen yang termasuk dalam uang penggantian hak antara lain:

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya