Berita

Ilustrasi Hak Pegawai Usai Kena PHK (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 18:08 WIB | OLEH: TIFANI

Karyawan memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hak-hak tersebut tidak hanya berupa uang pesangon, tetapi juga dapat mencakup uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, setiap pekerja perlu memahami hak-hak yang seharusnya diterima agar tidak mengalami kerugian selama proses PHK. Lantas, apa saja hak pegawai setelah terkena PHK?


Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftar hak pekerja yang perlu diketahui.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. Besaran uang pesangon diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

Berikut ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja: Perhitungan tersebut terus bertambah sesuai masa kerja hingga mencapai batas maksimal untuk karyawan yang telah bekerja selama 8 tahun atau lebih, yakni sebesar 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, karyawan yang memenuhi syarat juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas masa pengabdian selama bekerja. Besaran uang penghargaan masa kerja ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja sebagai berikut: 3. Uang Penggantian Hak

Hak lain yang dapat diterima pekerja setelah terkena PHK adalah uang penggantian hak. Kompensasi ini merupakan penggantian dalam bentuk uang atas hak-hak karyawan yang belum digunakan selama masa kerja.

Beberapa komponen yang termasuk dalam uang penggantian hak antara lain:

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya