Berita

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Hukum

Berkas Praperadilan Kedua Roy Suryo Tipis tapi Diklaim Mematikan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yakin status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang menjeratnya bakal gugur.

Optimisme tersebut disampaikan Roy usai menjalani sidang perdana praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat siang, 10 Juli 2026.

Meskipun memori praperadilan yang diajukan kali ini tidak setebal pada pengajuan pertama, pakar telematika ini tetap percaya diri dalil-dalilnya mampu mematahkan jeratan hukum pihak kepolisian.


"Ini terdiri dari 24 halaman, yang kemarin lebih dari 30 halaman. Singkat tapi ini sangat bermakna," ujar Roy Suryo saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam memori praperadilan kedua ini, pihaknya fokus menyampaikan dalil-dalil kuat untuk mementahkan jeratan Pasal 32 UU ITE yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian yang fatal dalam alat bukti yang digunakan penyidik.

"Jika dikabulkan, maka itu akan berpengaruh pada didakwakannya Pasal 32 ayat 1 kepada saya. Karena alasannya tadi jelas, apa yang nanti akan diuji itu tidak berkesesuaian antara barang fisik, barang analog, dan barang digital," jelasnya.

Melalui jalur praperadilan ini, Roy berharap bisa mendapatkan keadilan hukum secara substantif dan terbebas dari tuduhan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI tersebut.

"Harapan kami ini bisa mematahkan pokok perkaranya nanti, meskipun kita tahu prosesnya akan tetap masuk ke sana (persidangan pokok perkara)," demikian Roy Suryo.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya