Berita

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Hukum

Berkas Praperadilan Kedua Roy Suryo Tipis tapi Diklaim Mematikan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yakin status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang menjeratnya bakal gugur.

Optimisme tersebut disampaikan Roy usai menjalani sidang perdana praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat siang, 10 Juli 2026.

Meskipun memori praperadilan yang diajukan kali ini tidak setebal pada pengajuan pertama, pakar telematika ini tetap percaya diri dalil-dalilnya mampu mematahkan jeratan hukum pihak kepolisian.


"Ini terdiri dari 24 halaman, yang kemarin lebih dari 30 halaman. Singkat tapi ini sangat bermakna," ujar Roy Suryo saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam memori praperadilan kedua ini, pihaknya fokus menyampaikan dalil-dalil kuat untuk mementahkan jeratan Pasal 32 UU ITE yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian yang fatal dalam alat bukti yang digunakan penyidik.

"Jika dikabulkan, maka itu akan berpengaruh pada didakwakannya Pasal 32 ayat 1 kepada saya. Karena alasannya tadi jelas, apa yang nanti akan diuji itu tidak berkesesuaian antara barang fisik, barang analog, dan barang digital," jelasnya.

Melalui jalur praperadilan ini, Roy berharap bisa mendapatkan keadilan hukum secara substantif dan terbebas dari tuduhan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI tersebut.

"Harapan kami ini bisa mematahkan pokok perkaranya nanti, meskipun kita tahu prosesnya akan tetap masuk ke sana (persidangan pokok perkara)," demikian Roy Suryo.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya