Berita

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Hukum

Berkas Praperadilan Kedua Roy Suryo Tipis tapi Diklaim Mematikan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yakin status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang menjeratnya bakal gugur.

Optimisme tersebut disampaikan Roy usai menjalani sidang perdana praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat siang, 10 Juli 2026.

Meskipun memori praperadilan yang diajukan kali ini tidak setebal pada pengajuan pertama, pakar telematika ini tetap percaya diri dalil-dalilnya mampu mematahkan jeratan hukum pihak kepolisian.


"Ini terdiri dari 24 halaman, yang kemarin lebih dari 30 halaman. Singkat tapi ini sangat bermakna," ujar Roy Suryo saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam memori praperadilan kedua ini, pihaknya fokus menyampaikan dalil-dalil kuat untuk mementahkan jeratan Pasal 32 UU ITE yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian yang fatal dalam alat bukti yang digunakan penyidik.

"Jika dikabulkan, maka itu akan berpengaruh pada didakwakannya Pasal 32 ayat 1 kepada saya. Karena alasannya tadi jelas, apa yang nanti akan diuji itu tidak berkesesuaian antara barang fisik, barang analog, dan barang digital," jelasnya.

Melalui jalur praperadilan ini, Roy berharap bisa mendapatkan keadilan hukum secara substantif dan terbebas dari tuduhan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI tersebut.

"Harapan kami ini bisa mematahkan pokok perkaranya nanti, meskipun kita tahu prosesnya akan tetap masuk ke sana (persidangan pokok perkara)," demikian Roy Suryo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya