Berita

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Hukum

Berkas Praperadilan Kedua Roy Suryo Tipis tapi Diklaim Mematikan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yakin status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang menjeratnya bakal gugur.

Optimisme tersebut disampaikan Roy usai menjalani sidang perdana praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat siang, 10 Juli 2026.

Meskipun memori praperadilan yang diajukan kali ini tidak setebal pada pengajuan pertama, pakar telematika ini tetap percaya diri dalil-dalilnya mampu mematahkan jeratan hukum pihak kepolisian.


"Ini terdiri dari 24 halaman, yang kemarin lebih dari 30 halaman. Singkat tapi ini sangat bermakna," ujar Roy Suryo saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam memori praperadilan kedua ini, pihaknya fokus menyampaikan dalil-dalil kuat untuk mementahkan jeratan Pasal 32 UU ITE yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian yang fatal dalam alat bukti yang digunakan penyidik.

"Jika dikabulkan, maka itu akan berpengaruh pada didakwakannya Pasal 32 ayat 1 kepada saya. Karena alasannya tadi jelas, apa yang nanti akan diuji itu tidak berkesesuaian antara barang fisik, barang analog, dan barang digital," jelasnya.

Melalui jalur praperadilan ini, Roy berharap bisa mendapatkan keadilan hukum secara substantif dan terbebas dari tuduhan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI tersebut.

"Harapan kami ini bisa mematahkan pokok perkaranya nanti, meskipun kita tahu prosesnya akan tetap masuk ke sana (persidangan pokok perkara)," demikian Roy Suryo.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya