Berita

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

OJK Siapkan Skema Universal Banking PFII, Bank Bisa Layani Investasi hingga Kripto

JUMAT, 10 JULI 2026 | 14:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penerapan skema universal banking di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna memperkuat peran industri perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan konsep universal banking memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas atau one-stop service.

"Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank. Dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga masuk. Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor," kata Dian kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 10 Juli 2026.


Dengan skema tersebut, bank tidak hanya menjalankan fungsi sebagai bank komersial, tetapi juga dapat menyediakan layanan investment banking, asuransi, hingga aset kripto sepanjang telah memperoleh izin dari regulator.

Menurut Dian, model universal banking akan menyederhanakan proses bisnis karena tidak lagi memerlukan banyak perizinan yang terpisah untuk setiap jenis layanan keuangan.

"Nah itu lebih mempermudah, nanti akan lebih bisa memberikan semacam insentif daripada memberikan banyak perizinan dengan banyak produk," ujarnya.

Ia menambahkan, konsep universal banking di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Meski belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulasi tersebut telah memberikan ruang bagi OJK untuk menyusun aturan pelaksana.

"Nanti akan harus konsultasi dengan DPR dan lain sebagainya. Tetapi intinya bahwa arah kita ke depan memang kalau mau ada perombakan signifikan dalam sistem perbankan kita, kontribusi bank terhadap sistem keuangan akan lebih optimal," tuturnya.

Dian menilai reformasi tersebut penting untuk meningkatkan kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian, termasuk mendorong rasio kredit terhadap produk domestik bruto (loan to GDP).

Ia juga menyoroti bahwa sekitar 80 persen pembiayaan dalam sistem keuangan Indonesia masih berasal dari perbankan, sehingga perekonomian nasional masih sangat bergantung pada sektor tersebut.

"Nah ini masalahnya. Kalau kita tidak bergerak cepat ke arah sana, growth-nya akan stagnan seperti sekarang. Yang besarnya bank itu kemudian kita mau pakai untuk drive pertumbuhan di sektor lain," pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya