Berita

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

OJK Siapkan Skema Universal Banking PFII, Bank Bisa Layani Investasi hingga Kripto

JUMAT, 10 JULI 2026 | 14:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penerapan skema universal banking di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna memperkuat peran industri perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan konsep universal banking memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas atau one-stop service.

"Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank. Dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga masuk. Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor," kata Dian kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 10 Juli 2026.


Dengan skema tersebut, bank tidak hanya menjalankan fungsi sebagai bank komersial, tetapi juga dapat menyediakan layanan investment banking, asuransi, hingga aset kripto sepanjang telah memperoleh izin dari regulator.

Menurut Dian, model universal banking akan menyederhanakan proses bisnis karena tidak lagi memerlukan banyak perizinan yang terpisah untuk setiap jenis layanan keuangan.

"Nah itu lebih mempermudah, nanti akan lebih bisa memberikan semacam insentif daripada memberikan banyak perizinan dengan banyak produk," ujarnya.

Ia menambahkan, konsep universal banking di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Meski belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulasi tersebut telah memberikan ruang bagi OJK untuk menyusun aturan pelaksana.

"Nanti akan harus konsultasi dengan DPR dan lain sebagainya. Tetapi intinya bahwa arah kita ke depan memang kalau mau ada perombakan signifikan dalam sistem perbankan kita, kontribusi bank terhadap sistem keuangan akan lebih optimal," tuturnya.

Dian menilai reformasi tersebut penting untuk meningkatkan kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian, termasuk mendorong rasio kredit terhadap produk domestik bruto (loan to GDP).

Ia juga menyoroti bahwa sekitar 80 persen pembiayaan dalam sistem keuangan Indonesia masih berasal dari perbankan, sehingga perekonomian nasional masih sangat bergantung pada sektor tersebut.

"Nah ini masalahnya. Kalau kita tidak bergerak cepat ke arah sana, growth-nya akan stagnan seperti sekarang. Yang besarnya bank itu kemudian kita mau pakai untuk drive pertumbuhan di sektor lain," pungkasnya.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya