Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL)

Hukum

Pulih dari Operasi, Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

JUMAT, 10 JULI 2026 | 14:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memindahkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (YCQ) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah dinyatakan pulih dari perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan dilakukan pada Kamis malam, 9 Juli 2026, setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatan Gus Yaqut telah membaik.

"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026.


Menurut Budi, Gus Yaqut telah menyelesaikan seluruh rangkaian tindakan medis dan observasi pascaoperasi, sehingga dinyatakan layak kembali menjalani penahanan.

"Bahwa setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," ujarnya.

Dengan kembali ditahannya Gus Yaqut di Rutan KPK, penyidik dapat melanjutkan proses hukum secara optimal.

"Sehingga YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," lanjut Budi.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berfokus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," tegasnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut menjalani pembantaran penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026, setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang mengharuskannya menjalani tindakan operasi di RS Polri Kramat Jati.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 
Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga bos Maktour Travel serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.

Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya