Berita

Polisi lakukan penggeledahan lanjutan dalam penyidikan tiga kasus korupsi di sebuah ruko kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 9 Juli 2026. (Foto: Humas Polri)

Hukum

Membaca Jejak Penyidikan Polri di Tiga Klaster Tipikor BUMN

JUMAT, 10 JULI 2026 | 05:38 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Rangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN strategis dinilai menjadi fase krusial untuk menguji keseriusan aparat dalam membangun konstruksi perkara. 

Penggeledahan itu disebut tidak boleh dipahami sebagai akhir proses, melainkan pintu masuk menuju pembuktian hukum yang utuh.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan operasi tersebut harus dibaca sebagai bagian dari pengembangan tiga klaster besar dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni perkara pasokan batu bara PLTU/PLN, dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ASABRI-Jiwasraya, serta penyelesaian utang di lingkungan Krakatau Steel.


“Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026 tidak boleh dibaca secara sempit sebagai peristiwa penggeledahan kafe, restoran, money changer, atau rumah pribadi semata. Peristiwa itu lebih tepat dibaca sebagai fase lanjutan dari penyidikan besar atas tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang bersinggungan dengan BUMN strategis,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Namun demikian, Iskandar mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan pihak-pihak yang lokasi usahanya digeledah telah melakukan tindak pidana.

“Penggeledahan bukan vonis. Penggeledahan adalah tindakan penyidikan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti. Karena itu, nama orang, tempat usaha, ataupun badan hukum yang muncul dalam pemberitaan belum dapat diperlakukan sebagai pihak yang bersalah sebelum ada proses pembuktian menurut hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. 

Menurut Iskandar, dari tiga klaster yang sedang dikembangkan, perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU merupakan yang paling jelas status hukumnya karena telah naik ke tahap penyidikan. Dugaan modusnya meliputi manipulasi kualitas batu bara, kuantitas pasokan, hingga penyimpangan pembayaran kontrak.

Meski demikian, Iskandar mengingatkan angka potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun yang beredar saat ini belum dapat dianggap sebagai nilai final karena masih menunggu audit resmi.

“Dalam perkara batu bara ini, angka Rp5 triliun yang beredar harus ditempatkan secara presisi sebagai indikasi atau potensi kerugian negara atau perekonomian negara, bukan angka final. Polri disebut masih berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara dan dengan PPATK untuk penelusuran aliran dana,” jelas Iskandar.

Sementara pada klaster ASABRI-Jiwasraya, perhatian penyidik disebut bukan lagi pada perkara investasi yang telah diproses sebelumnya, melainkan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara oleh oknum penyelenggara negara.

Adapun pada klaster penyelesaian utang di lingkungan Krakatau Steel, penyidik dinilai harus mampu membedakan apakah persoalan tersebut sekadar sengketa bisnis atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Tanpa pembuktian mengenai intervensi jabatan, aliran dana, atau keuntungan tidak sah, perkara korporasi seperti ini bisa mudah diperdebatkan,” tegas Iskandar.

Menurutnya, penggeledahan terhadap kafe, restoran, money changer, rumah maupun kantor perusahaan merupakan bagian dari strategi follow the evidence, follow the money, dan asset tracing yang lazim diterapkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Lokasi-lokasi itu lebih tepat dibaca sebagai simpul pembuktian sebagai tempat yang diduga menyimpan dokumen, uang, catatan transaksi, perangkat elektronik, rekaman CCTV, catatan pembukuan, atau bukti hubungan antar-aktor,” jelasnya.

Karena itu, IAW mengingatkan publik agar tidak menjadikan lokasi penggeledahan sebagai dasar penghakiman terhadap individu maupun badan usaha yang diperiksa penyidik.

Iskandar menilai profesionalitas penyidik justru akan diuji dari kemampuannya menyusun rantai pembuktian secara utuh, mulai dari laporan awal, penyelidikan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, audit kerugian negara, analisis PPATK hingga penetapan tersangka.

“Tanpa rantai itu, penggeledahan sebesar apa pun hanya akan menjadi tontonan, bukan pembuktian,” tegasnya lagi.

Sebaliknya, apabila seluruh tahapan tersebut berhasil dirangkai secara sistematis, penggeledahan di belasan lokasi itu dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi BUMN yang lebih luas, termasuk dugaan praktik pencucian uang dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan.

Di akhir keterangannya, Iskandar menegaskan pemberantasan korupsi harus tetap berpegang pada prinsip negara hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh korupsi yang bersembunyi di balik kontrak, perkara, utang, brankas, valuta asing, atau badan usaha. Tetapi negara juga tidak boleh sembrono. Dalam negara hukum, keberanian membongkar korupsi harus berjalan bersama ketelitian pembuktian. Itulah satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi gaduh sesaat, melainkan menjadi proses hukum yang kuat, adil, dan tidak mudah dipatahkan,” tutupnya.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya