Berita

Polisi lakukan penggeledahan lanjutan dalam penyidikan tiga kasus korupsi di sebuah ruko kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 9 Juli 2026. (Foto: Humas Polri)

Hukum

Membaca Jejak Penyidikan Polri di Tiga Klaster Tipikor BUMN

JUMAT, 10 JULI 2026 | 05:38 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Rangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN strategis dinilai menjadi fase krusial untuk menguji keseriusan aparat dalam membangun konstruksi perkara. 

Penggeledahan itu disebut tidak boleh dipahami sebagai akhir proses, melainkan pintu masuk menuju pembuktian hukum yang utuh.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan operasi tersebut harus dibaca sebagai bagian dari pengembangan tiga klaster besar dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni perkara pasokan batu bara PLTU/PLN, dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ASABRI-Jiwasraya, serta penyelesaian utang di lingkungan Krakatau Steel.


“Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026 tidak boleh dibaca secara sempit sebagai peristiwa penggeledahan kafe, restoran, money changer, atau rumah pribadi semata. Peristiwa itu lebih tepat dibaca sebagai fase lanjutan dari penyidikan besar atas tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang bersinggungan dengan BUMN strategis,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Namun demikian, Iskandar mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan pihak-pihak yang lokasi usahanya digeledah telah melakukan tindak pidana.

“Penggeledahan bukan vonis. Penggeledahan adalah tindakan penyidikan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti. Karena itu, nama orang, tempat usaha, ataupun badan hukum yang muncul dalam pemberitaan belum dapat diperlakukan sebagai pihak yang bersalah sebelum ada proses pembuktian menurut hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. 

Menurut Iskandar, dari tiga klaster yang sedang dikembangkan, perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU merupakan yang paling jelas status hukumnya karena telah naik ke tahap penyidikan. Dugaan modusnya meliputi manipulasi kualitas batu bara, kuantitas pasokan, hingga penyimpangan pembayaran kontrak.

Meski demikian, Iskandar mengingatkan angka potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun yang beredar saat ini belum dapat dianggap sebagai nilai final karena masih menunggu audit resmi.

“Dalam perkara batu bara ini, angka Rp5 triliun yang beredar harus ditempatkan secara presisi sebagai indikasi atau potensi kerugian negara atau perekonomian negara, bukan angka final. Polri disebut masih berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara dan dengan PPATK untuk penelusuran aliran dana,” jelas Iskandar.

Sementara pada klaster ASABRI-Jiwasraya, perhatian penyidik disebut bukan lagi pada perkara investasi yang telah diproses sebelumnya, melainkan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara oleh oknum penyelenggara negara.

Adapun pada klaster penyelesaian utang di lingkungan Krakatau Steel, penyidik dinilai harus mampu membedakan apakah persoalan tersebut sekadar sengketa bisnis atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Tanpa pembuktian mengenai intervensi jabatan, aliran dana, atau keuntungan tidak sah, perkara korporasi seperti ini bisa mudah diperdebatkan,” tegas Iskandar.

Menurutnya, penggeledahan terhadap kafe, restoran, money changer, rumah maupun kantor perusahaan merupakan bagian dari strategi follow the evidence, follow the money, dan asset tracing yang lazim diterapkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Lokasi-lokasi itu lebih tepat dibaca sebagai simpul pembuktian sebagai tempat yang diduga menyimpan dokumen, uang, catatan transaksi, perangkat elektronik, rekaman CCTV, catatan pembukuan, atau bukti hubungan antar-aktor,” jelasnya.

Karena itu, IAW mengingatkan publik agar tidak menjadikan lokasi penggeledahan sebagai dasar penghakiman terhadap individu maupun badan usaha yang diperiksa penyidik.

Iskandar menilai profesionalitas penyidik justru akan diuji dari kemampuannya menyusun rantai pembuktian secara utuh, mulai dari laporan awal, penyelidikan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, audit kerugian negara, analisis PPATK hingga penetapan tersangka.

“Tanpa rantai itu, penggeledahan sebesar apa pun hanya akan menjadi tontonan, bukan pembuktian,” tegasnya lagi.

Sebaliknya, apabila seluruh tahapan tersebut berhasil dirangkai secara sistematis, penggeledahan di belasan lokasi itu dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi BUMN yang lebih luas, termasuk dugaan praktik pencucian uang dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan.

Di akhir keterangannya, Iskandar menegaskan pemberantasan korupsi harus tetap berpegang pada prinsip negara hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh korupsi yang bersembunyi di balik kontrak, perkara, utang, brankas, valuta asing, atau badan usaha. Tetapi negara juga tidak boleh sembrono. Dalam negara hukum, keberanian membongkar korupsi harus berjalan bersama ketelitian pembuktian. Itulah satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi gaduh sesaat, melainkan menjadi proses hukum yang kuat, adil, dan tidak mudah dipatahkan,” tutupnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya