Berita

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS). (Foto: BEM UNS)

Hukum

BEM UNS:

Tidak Ada yang Kebal Hukum terkait Tiga Kasus Korupsi Kakap

KAMIS, 09 JULI 2026 | 20:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya membongkar kasus korupsi kakap.

Tiga kasus korupsi tersebut adalah tata kelola batu bara, korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI.

Presiden BEM UNS, Kailani Rizqi mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sebagai bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.


"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan nasional, mengurangi kualitas pelayanan publik, serta mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Kailani dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.

Oleh karena itu, setiap perkara harus diusut secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih," kata Kailani. 

Siapa pun yang terbukti terlibat, kata Kailani, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, maupun kekuatan ekonomi. 

"Tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum," kata Kailani.

BEM UNS juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan. 

"Penegakan hukum yang independen merupakan syarat utama dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," kata Kailani.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya