Pos Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sharing Expert bertajuk "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)" di Gedung Pos Ibukota. (Foto: Pos Indonesia)
Pos Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sharing Expert bertajuk "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)" di Gedung Pos Ibukota. (Foto: Pos Indonesia)
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pos Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sharing Expert bertajuk "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)" di Gedung Pos Ibukota, Jakarta Pusat, pada Rabu 7 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan pemahaman jajaran pimpinan terhadap aspek hukum korporasi, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. Selain sebagai upaya memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta komitmen perusahaan terhadap Zero Fraud.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Senin, 06 Juli 2026 | 17:38
Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50
UPDATE
Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10
Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35