Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Juga Mulai Intip Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

KAMIS, 09 JULI 2026 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK akan mengecek perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah.

Langkah ini dilakukan KPK di tengah mencuatnya nama Jampidsus Febrie dalam rangkaian penggeledahan 12 lokasi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengaku belum bisa memastikan apakah laporan tersebut masih berada pada tahap penelaahan, penyelidikan, atau telah berkembang ke tahap berikutnya.


"Nanti kita cek lagi seperti apa, saya belum bisa pastikan saat ini. Kalau laporan, tentu akan ada di kedeputian lain, di PLPM (Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat). Kami lihat dulu seperti apa," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026.

Sebelumnya, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyatakan laporan dugaan korupsi terkait lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dengan terlapor Febrie Adriansyah telah naik ke tahap penyelidikan.

Koordinator KSST Ronald Loblobly mengungkapkan hal itu usai bertemu dengan pimpinan KPK pada 6 Mei 2025. Menurutnya, penyidik telah mulai mengumpulkan sejumlah keterangan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kami sudah diterima dengan baik oleh pihak KPK. Jadi keterangan sedang dikumpulkan dengan harapan hasilnya akan positif ke depan. Laporan sudah naik ke tahap penyelidikan," ujar Ronald.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menyebut laporan yang diajukan KSST sejak 27 Mei 2024 telah meningkat dari tahap penelaahan pengaduan masyarakat menjadi penyelidikan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang merupakan aset sitaan perkara PT Jiwasraya.

KSST menyoroti adanya selisih nilai aset yang semula disebut mencapai sekitar Rp11 triliun, namun hanya terjual sekitar Rp1,9 triliun dalam proses lelang. Selisih nilai itu diduga menjadi pintu masuk KPK untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya