Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)

Hukum

Nasir Djamil:

KPK Harus Maju Terus Usut Kasus Korupsi Bea Cukai

KAMIS, 09 JULI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Laporan Center for Budget Analysis (CBA) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat respons dari Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

Nasir menegaskan KPK tetap wajib menuntaskan seluruh pengembangan perkara. Meski proses pembuktian korupsi memang memerlukan waktu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

“Saya pikir penegak hukum itu harus hati-hati meskipun terkesan nanti lambat,” kata Nasir, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.


Namun, lanjut Nasir, kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan bagi KPK untuk menghentikan atau mengabaikan pengembangan perkara yang sudah menjadi perhatian publik.

“Jadi tidak ada kata lain bagi KPK untuk terus maju dan tidak ada kata untuk mundur bagi KPK,” kata Nasir.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, melaporkan penanganan perkara Bea Cukai ke Dewas KPK.

CBA meminta Dewas mengevaluasi konsistensi penanganan perkara yang menurut mereka telah berkembang ke sedikitnya 10 klaster berdasarkan konferensi pers KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga fakta persidangan.

CBA menilai publik berhak mengetahui perkembangan hukum dari setiap klaster yang telah dipublikasikan KPK, mulai dari dugaan manipulasi jalur impor, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder, pengembangan di Semarang, dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, hingga fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Melalui pengaduannya, CBA tidak meminta Dewas mengintervensi teknis penyidikan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Pernyataan Nasir dinilai memperkuat harapan agar KPK tetap melanjutkan seluruh pengembangan perkara yang telah dibuka ke ruang publik. 

Sebab, keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari kemampuan membongkar keseluruhan rangkaian dugaan korupsi berdasarkan alat bukti yang sah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya