Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)

Hukum

Nasir Djamil:

KPK Harus Maju Terus Usut Kasus Korupsi Bea Cukai

KAMIS, 09 JULI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Laporan Center for Budget Analysis (CBA) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat respons dari Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

Nasir menegaskan KPK tetap wajib menuntaskan seluruh pengembangan perkara. Meski proses pembuktian korupsi memang memerlukan waktu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

“Saya pikir penegak hukum itu harus hati-hati meskipun terkesan nanti lambat,” kata Nasir, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.


Namun, lanjut Nasir, kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan bagi KPK untuk menghentikan atau mengabaikan pengembangan perkara yang sudah menjadi perhatian publik.

“Jadi tidak ada kata lain bagi KPK untuk terus maju dan tidak ada kata untuk mundur bagi KPK,” kata Nasir.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, melaporkan penanganan perkara Bea Cukai ke Dewas KPK.

CBA meminta Dewas mengevaluasi konsistensi penanganan perkara yang menurut mereka telah berkembang ke sedikitnya 10 klaster berdasarkan konferensi pers KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga fakta persidangan.

CBA menilai publik berhak mengetahui perkembangan hukum dari setiap klaster yang telah dipublikasikan KPK, mulai dari dugaan manipulasi jalur impor, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder, pengembangan di Semarang, dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, hingga fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Melalui pengaduannya, CBA tidak meminta Dewas mengintervensi teknis penyidikan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Pernyataan Nasir dinilai memperkuat harapan agar KPK tetap melanjutkan seluruh pengembangan perkara yang telah dibuka ke ruang publik. 

Sebab, keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari kemampuan membongkar keseluruhan rangkaian dugaan korupsi berdasarkan alat bukti yang sah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya