Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)

Hukum

Nasir Djamil:

KPK Harus Maju Terus Usut Kasus Korupsi Bea Cukai

KAMIS, 09 JULI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Laporan Center for Budget Analysis (CBA) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat respons dari Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

Nasir menegaskan KPK tetap wajib menuntaskan seluruh pengembangan perkara. Meski proses pembuktian korupsi memang memerlukan waktu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

“Saya pikir penegak hukum itu harus hati-hati meskipun terkesan nanti lambat,” kata Nasir, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.


Namun, lanjut Nasir, kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan bagi KPK untuk menghentikan atau mengabaikan pengembangan perkara yang sudah menjadi perhatian publik.

“Jadi tidak ada kata lain bagi KPK untuk terus maju dan tidak ada kata untuk mundur bagi KPK,” kata Nasir.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, melaporkan penanganan perkara Bea Cukai ke Dewas KPK.

CBA meminta Dewas mengevaluasi konsistensi penanganan perkara yang menurut mereka telah berkembang ke sedikitnya 10 klaster berdasarkan konferensi pers KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga fakta persidangan.

CBA menilai publik berhak mengetahui perkembangan hukum dari setiap klaster yang telah dipublikasikan KPK, mulai dari dugaan manipulasi jalur impor, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder, pengembangan di Semarang, dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, hingga fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Melalui pengaduannya, CBA tidak meminta Dewas mengintervensi teknis penyidikan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Pernyataan Nasir dinilai memperkuat harapan agar KPK tetap melanjutkan seluruh pengembangan perkara yang telah dibuka ke ruang publik. 

Sebab, keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari kemampuan membongkar keseluruhan rangkaian dugaan korupsi berdasarkan alat bukti yang sah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya