Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)

Hukum

Nasir Djamil:

KPK Harus Maju Terus Usut Kasus Korupsi Bea Cukai

KAMIS, 09 JULI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Laporan Center for Budget Analysis (CBA) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat respons dari Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

Nasir menegaskan KPK tetap wajib menuntaskan seluruh pengembangan perkara. Meski proses pembuktian korupsi memang memerlukan waktu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

“Saya pikir penegak hukum itu harus hati-hati meskipun terkesan nanti lambat,” kata Nasir, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.


Namun, lanjut Nasir, kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan bagi KPK untuk menghentikan atau mengabaikan pengembangan perkara yang sudah menjadi perhatian publik.

“Jadi tidak ada kata lain bagi KPK untuk terus maju dan tidak ada kata untuk mundur bagi KPK,” kata Nasir.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, melaporkan penanganan perkara Bea Cukai ke Dewas KPK.

CBA meminta Dewas mengevaluasi konsistensi penanganan perkara yang menurut mereka telah berkembang ke sedikitnya 10 klaster berdasarkan konferensi pers KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga fakta persidangan.

CBA menilai publik berhak mengetahui perkembangan hukum dari setiap klaster yang telah dipublikasikan KPK, mulai dari dugaan manipulasi jalur impor, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder, pengembangan di Semarang, dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, hingga fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Melalui pengaduannya, CBA tidak meminta Dewas mengintervensi teknis penyidikan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Pernyataan Nasir dinilai memperkuat harapan agar KPK tetap melanjutkan seluruh pengembangan perkara yang telah dibuka ke ruang publik. 

Sebab, keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari kemampuan membongkar keseluruhan rangkaian dugaan korupsi berdasarkan alat bukti yang sah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya