Berita

Mensos Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2026. (Foto: Humas Kemensos)

Nusantara

Mensos:

Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah Masih Bisa Dimutakhirkan

KAMIS, 09 JULI 2026 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral beberapa waktu lalu, dipastikan masih bisa dilakukan.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan hal itu saat menggelar jumpa pers bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, saat jumpa pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2026.

"Masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis Kemensos.


Gus Ipul mengatakan, Kemensos melakukan koordinasi dengan BPS dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. 

Menurut Gus Ipul, data bersifat dinamis karena setiap hari terdapat masyarakat yang meninggal dunia, menikah, berpindah tempat, maupun lahir, sehingga proses pemutakhiran menjadi hal yang krusial.

Gus Ipul menjelaskan, perubahan posisi desil bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan.

Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG, melalui operator data di Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial. Berikutnya jalur partisipatif melalui kanal-kanal pemutakhiran yang bisa diakses secara mandiri seperti aplikasi Cek Bansos. 

Lebih jauh, Gus Ipul menyampaikan DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima program KIP-K. Hal tersebut termaktub dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

“Sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” kata Gus Ipul.

Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan, calon penerima KIP Dikti terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. 

Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan apabila penghasilan orang tua/wali di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota.

"Kemensos akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum akhirnya ditetapkan," kata Gus Ipul.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pihaknya akan menyediakan saluran dalam rangka percepatan masyarakat atau mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.

“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.

Amalia mengimbau agar mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil agar bisa segera mengakses aplikasi Cek DTSEN untuk melakukan pemutakhiran.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya