Berita

Mensos Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2026. (Foto: Humas Kemensos)

Nusantara

Mensos:

Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah Masih Bisa Dimutakhirkan

KAMIS, 09 JULI 2026 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral beberapa waktu lalu, dipastikan masih bisa dilakukan.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan hal itu saat menggelar jumpa pers bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, saat jumpa pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2026.

"Masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis Kemensos.


Gus Ipul mengatakan, Kemensos melakukan koordinasi dengan BPS dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. 

Menurut Gus Ipul, data bersifat dinamis karena setiap hari terdapat masyarakat yang meninggal dunia, menikah, berpindah tempat, maupun lahir, sehingga proses pemutakhiran menjadi hal yang krusial.

Gus Ipul menjelaskan, perubahan posisi desil bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan.

Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG, melalui operator data di Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial. Berikutnya jalur partisipatif melalui kanal-kanal pemutakhiran yang bisa diakses secara mandiri seperti aplikasi Cek Bansos. 

Lebih jauh, Gus Ipul menyampaikan DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima program KIP-K. Hal tersebut termaktub dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

“Sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” kata Gus Ipul.

Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan, calon penerima KIP Dikti terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. 

Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan apabila penghasilan orang tua/wali di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota.

"Kemensos akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum akhirnya ditetapkan," kata Gus Ipul.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pihaknya akan menyediakan saluran dalam rangka percepatan masyarakat atau mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.

“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.

Amalia mengimbau agar mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil agar bisa segera mengakses aplikasi Cek DTSEN untuk melakukan pemutakhiran.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya