Berita

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto: RMOL)

Politik

Skema Pembiayaan Haji Jangan Rugikan Jemaah yang Masih Antre

KAMIS, 09 JULI 2026 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana pemerintah menerapkan skema pembiayaan ibadah haji 2027 berbasis bagi hasil menuai penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Skema tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan karena membebani calon jemaah dalam daftar tunggu.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang. Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun lalu yang berada di angka Rp87,4 juta. 

Pemerintah lantas mengusulkan skema 60 persen dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung oleh jamaah (Bipih).


Namun, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa istilah subsidi dalam komponen 60 persen tersebut sebenarnya salah kaprah dan memicu ketidakadilan bagi calon jamaah yang sudah terdaftar masih dalam antrean alias belum berangkat.

"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Kiai Cholil lewat keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurutnya, dana yang digunakan untuk meringankan biaya jamaah terbang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih antre puluhan tahun.

Jika sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, maka nilai manfaat milik jamaah antre akan terus tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat lebih dulu.

Oleh karena itu, MUI mendesak agar tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manista??'a ilaihi sab?l? (kewajiban haji hanya bagi yang mampu).



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya