Berita

Presiden AS Donald Trump (Foto: White House)

Dunia

Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melanjutkan upayanya menghapus kebijakan ius soli atau hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. 

Pernyataan itu disampaikan Trump hanya sepekan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan untuk mempertahankan hak kewarganegaraan bagi setiap orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat. 

Melalui unggahan di Truth Social, Trump melontarkan kritik keras terhadap putusan tersebut. Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung berpotensi membawa dampak buruk bagi masa depan Amerika Serikat.


"Ketidakadilan ini akan menghancurkan Amerika jika mereka tidak mengubah keputusan mereka yang benar-benar gila," tulis Trump.

Trump menyatakan akan segera meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau ulang putusan yang sebelumnya menolak perintah eksekutifnya terkait pembatasan hak tersebut.

"Kewarganegaraan Amerika tidak dapat dijual! Faktanya, hal itu merupakan tindak pidana; dan oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung itu keliru. Saya akan mengajukan permohonan sidang ulang kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat, segera," tegasnya. 

Berdasarkan aturan Mahkamah Agung AS, pihak yang kalah dalam suatu perkara dapat mengajukan permohonan sidang ulang dalam waktu 25 hari sejak putusan dijatuhkan. 

Namun, mekanisme tersebut sangat jarang dikabulkan karena harus memperoleh dukungan mayoritas dari sembilan hakim agung. Tercatat, terakhir kali Mahkamah Agung menyetujui peninjauan ulang terhadap perkara yang telah diputus terjadi sekitar enam dekade lalu.

Sebelumnya, pada 30 Juni lalu, Mahkamah Agung AS dalam putusan 6-3 menyatakan bahwa anak-anak yang lahir di Amerika Serikat, termasuk dari orang tua yang berada di negara itu secara tidak sah maupun hanya tinggal sementara, tetap berhak memperoleh status warga negara berdasarkan Amendemen Ke-14 Konstitusi AS. 

Meski kembali mengalami kekalahan di pengadilan, Trump memastikan perjuangannya belum berakhir. 

Selain menempuh jalur peninjauan ulang di Mahkamah Agung, ia juga berkomitmen terus mendorong penghapusan kebijakan ius soli melalui proses legislasi di Kongres AS, meski langkah tersebut membutuhkan persetujuan mayoritas anggota parlemen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya