Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Dukung Pembentukan Regulator Khusus Pusat Finansial Internasional

KAMIS, 09 JULI 2026 | 08:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung usulan pembentukan Lembaga Pengatur dan Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko hal itu,  sepanjang lembaga tersebut memiliki mandat yang jelas, independen, dan mengacu pada praktik terbaik internasional.

"Kami meyakini bahwa pembentukannya memang harus memiliki mandat yang tegas, serta fungsi, tugas, dan kewenangan yang jelas. Itu utamanya dari lembaga dimaksud," kata Hernawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU PFII di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.


Pengalaman berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa kualitas regulator menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya tarik suatu yurisdiksi bagi investor.

Karena itu, apabila pemerintah dan DPR memutuskan membentuk LPJK PFII, OJK menilai lembaga tersebut harus memiliki kepastian hukum yang kuat, independen dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaksan, jika LPJK PFII dibentuk, OJK menilai lembaga tersebut harus menerapkan empat prinsip utama, yaitu; memiliki kepastian hukum yang kuat, independen dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, didukung SDM yang profesional dan berintegritas, serta mampu berkoordinasi dan bertukar informasi secara efektif dengan regulator di dalam maupun luar negeri.

"OJK mendukung pemerintah dan DPR RI dalam menentukan desain kelembagaan yang paling tepat bagi penyelenggaraan PFII, termasuk apabila dipandang perlu membentuk lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan yang baru," ujar Dian.

Ia menegaskan, tata kelola yang baik, kapasitas kelembagaan, SDM, serta dukungan infrastruktur yang memadai menjadi syarat utama agar LPJK memenuhi standar internasional dan memperoleh kepercayaan investor global.

Dian juga menilai perlu adanya mekanisme koordinasi yang jelas antara LPJK PFII dengan OJK dan otoritas terkait, mengingat aktivitas jasa keuangan di kawasan tersebut tetap berkaitan dengan sistem keuangan nasional. 

Koordinasi itu mencakup penyelarasan kebijakan pengawasan, pertukaran data, perizinan, pengawasan lembaga jasa keuangan lintas wilayah, perlindungan konsumen, hingga pengawasan konglomerasi keuangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya