Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Dukung Pembentukan Regulator Khusus Pusat Finansial Internasional

KAMIS, 09 JULI 2026 | 08:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung usulan pembentukan Lembaga Pengatur dan Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko hal itu,  sepanjang lembaga tersebut memiliki mandat yang jelas, independen, dan mengacu pada praktik terbaik internasional.

"Kami meyakini bahwa pembentukannya memang harus memiliki mandat yang tegas, serta fungsi, tugas, dan kewenangan yang jelas. Itu utamanya dari lembaga dimaksud," kata Hernawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU PFII di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.


Pengalaman berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa kualitas regulator menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya tarik suatu yurisdiksi bagi investor.

Karena itu, apabila pemerintah dan DPR memutuskan membentuk LPJK PFII, OJK menilai lembaga tersebut harus memiliki kepastian hukum yang kuat, independen dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaksan, jika LPJK PFII dibentuk, OJK menilai lembaga tersebut harus menerapkan empat prinsip utama, yaitu; memiliki kepastian hukum yang kuat, independen dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, didukung SDM yang profesional dan berintegritas, serta mampu berkoordinasi dan bertukar informasi secara efektif dengan regulator di dalam maupun luar negeri.

"OJK mendukung pemerintah dan DPR RI dalam menentukan desain kelembagaan yang paling tepat bagi penyelenggaraan PFII, termasuk apabila dipandang perlu membentuk lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan yang baru," ujar Dian.

Ia menegaskan, tata kelola yang baik, kapasitas kelembagaan, SDM, serta dukungan infrastruktur yang memadai menjadi syarat utama agar LPJK memenuhi standar internasional dan memperoleh kepercayaan investor global.

Dian juga menilai perlu adanya mekanisme koordinasi yang jelas antara LPJK PFII dengan OJK dan otoritas terkait, mengingat aktivitas jasa keuangan di kawasan tersebut tetap berkaitan dengan sistem keuangan nasional. 

Koordinasi itu mencakup penyelarasan kebijakan pengawasan, pertukaran data, perizinan, pengawasan lembaga jasa keuangan lintas wilayah, perlindungan konsumen, hingga pengawasan konglomerasi keuangan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya