Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Dukung Pembentukan Regulator Khusus Pusat Finansial Internasional

KAMIS, 09 JULI 2026 | 08:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung usulan pembentukan Lembaga Pengatur dan Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko hal itu,  sepanjang lembaga tersebut memiliki mandat yang jelas, independen, dan mengacu pada praktik terbaik internasional.

"Kami meyakini bahwa pembentukannya memang harus memiliki mandat yang tegas, serta fungsi, tugas, dan kewenangan yang jelas. Itu utamanya dari lembaga dimaksud," kata Hernawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU PFII di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.


Pengalaman berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa kualitas regulator menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya tarik suatu yurisdiksi bagi investor.

Karena itu, apabila pemerintah dan DPR memutuskan membentuk LPJK PFII, OJK menilai lembaga tersebut harus memiliki kepastian hukum yang kuat, independen dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaksan, jika LPJK PFII dibentuk, OJK menilai lembaga tersebut harus menerapkan empat prinsip utama, yaitu; memiliki kepastian hukum yang kuat, independen dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, didukung SDM yang profesional dan berintegritas, serta mampu berkoordinasi dan bertukar informasi secara efektif dengan regulator di dalam maupun luar negeri.

"OJK mendukung pemerintah dan DPR RI dalam menentukan desain kelembagaan yang paling tepat bagi penyelenggaraan PFII, termasuk apabila dipandang perlu membentuk lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan yang baru," ujar Dian.

Ia menegaskan, tata kelola yang baik, kapasitas kelembagaan, SDM, serta dukungan infrastruktur yang memadai menjadi syarat utama agar LPJK memenuhi standar internasional dan memperoleh kepercayaan investor global.

Dian juga menilai perlu adanya mekanisme koordinasi yang jelas antara LPJK PFII dengan OJK dan otoritas terkait, mengingat aktivitas jasa keuangan di kawasan tersebut tetap berkaitan dengan sistem keuangan nasional. 

Koordinasi itu mencakup penyelarasan kebijakan pengawasan, pertukaran data, perizinan, pengawasan lembaga jasa keuangan lintas wilayah, perlindungan konsumen, hingga pengawasan konglomerasi keuangan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya