Sengketa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai hasil Muktamar X PPP berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
M. Thobahul Aftoni bersama penggugat lainnya resmi mengajukan permohonan banding pada 3 Juli 2026. Permohonan tersebut telah diverifikasi dan dituangkan dalam Akta Permohonan Banding yang ditandatangani Panitera PTUN Jakarta pada 6 Juli 2026.
Aftoni menjelaskan, upaya banding ditempuh karena pihaknya tidak puas terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
“Kami secara resmi telah mengajukan upaya Banding terhadap putusan PTUN tersebut, kami menilai hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan,” kata Aftoni dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurutnya, objek gugatan yang diajukan adalah keputusan tata usaha negara berupa SK Menteri Hukum tentang perubahan kepengurusan DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.
“Yang kami gugat adalah keputusan tata usaha negara yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum terhadap perubahan pengurus DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum. Padahal sesuai dengan Surat Keterangan Mahkamah Partai adalah Agus Suparmanto yang terpilih secara sah sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X PPP,” tegas Aftoni yang juga kader PPP ini.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan para penggugat belum pernah mengajukan perselisihan tersebut ke Mahkamah Partai.
Dengan diajukannya permohonan banding, Aftoni menilai perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dengan upaya banding ini maka perkara hukum PPP belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, belum inkracht. Oleh karena itu kami menghimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia agar menjaga soliditas partai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Dan kepada fungsionaris partai agar tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan partai yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.