Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (depan) (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Menang Praperadilan, Berkas Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Penuntutan

SELASA, 07 JULI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 akan terus berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, Asrul Azis Taba (ASR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi seperti dikutip RMOL, Selasa, 7 Juli 2026.


Menurut Budi, putusan tersebut semakin menguatkan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara kuota haji telah berjalan sesuai prinsip due process of law.

"Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana," jelas Budi.

KPK juga menyoroti pertimbangan hakim terkait penahanan Asrul Azis Taba yang dinilai telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

"Terkait penahanan terhadap tersangka Asrul Azis Taba, KPK juga mencermati bahwa hakim telah mempertimbangkan dan menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP sebagai dasar dilakukannya penahanan," katanya.

Menurut Budi, dalil mengenai kondisi kesehatan Asrul juga tidak terbukti menjadi alasan yang dapat membatalkan penahanan.

"Karena selama menjalani penahanan yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang stand by satu kali dua puluh empat jam bagi para tahanan di Rutan KPK," ujarnya.

KPK memandang putusan tersebut menjadi penguatan terhadap legalitas penyidikan yang sedang berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penanganan perkara.

"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," tegasnya.

Budi menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," pungkasnya.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya