Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Patriot Bond dan Merah Putih Bond Perlu Diperjelas Lewat PP

MINGGU, 28 JUNI 2026 | 01:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto usul agar Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 50A UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan itu dinilai penting untuk memberikan penjelasan secara tegas, rinci, dan tidak multitafsir tentang operasional sistem keuangan nasional ke depan.  
    
"PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik, bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
    
Ia menambahkan kerahasiaan data investor tetap merupakan prinsip penting dalam menjaga kepercayaan pasar. Namun kerahasiaan tersebut harus secara tegas dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk pemberantasan TPPU, tindak pidana korupsi, perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, serta tindak pidana berat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    

    
Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
    
Selain itu, Mulyanto menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk verifikasi sumber dana (source of funds) dan pemilik manfaat (beneficial ownership). Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan standar kepatuhan internasional.
    
"Kehadiran aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian bagi investor, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional. 

Sebaliknya, ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional," terang Mulyanto.
    
"Karena, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik," tambah Mulyanto.
    
Pada akhirnya, tujuan menghimpun pembiayaan pembangunan nasional harus tetap didukung. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas desain regulasinya. 
    
Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
    
Untuk diketahui, pengesahan Pasal 50A dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara. 
    
Ketentuan dalam Pasal 50A yang memberikan perlindungan terhadap transaksi Patriot Bond telah menimbulkan berbagai perhatian dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku pasar, maupun pengamat internasional. Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan batasan perlindungan hukum, kerahasiaan data transaksi, serta implikasinya terhadap efektivitas penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kepatuhan perpajakan, dan tata kelola sektor keuangan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya