Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Patriot Bond dan Merah Putih Bond Perlu Diperjelas Lewat PP

MINGGU, 28 JUNI 2026 | 01:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto usul agar Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 50A UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan itu dinilai penting untuk memberikan penjelasan secara tegas, rinci, dan tidak multitafsir tentang operasional sistem keuangan nasional ke depan.  
    
"PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik, bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
    
Ia menambahkan kerahasiaan data investor tetap merupakan prinsip penting dalam menjaga kepercayaan pasar. Namun kerahasiaan tersebut harus secara tegas dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk pemberantasan TPPU, tindak pidana korupsi, perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, serta tindak pidana berat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    

    
Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
    
Selain itu, Mulyanto menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk verifikasi sumber dana (source of funds) dan pemilik manfaat (beneficial ownership). Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan standar kepatuhan internasional.
    
"Kehadiran aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian bagi investor, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional. 

Sebaliknya, ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional," terang Mulyanto.
    
"Karena, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik," tambah Mulyanto.
    
Pada akhirnya, tujuan menghimpun pembiayaan pembangunan nasional harus tetap didukung. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas desain regulasinya. 
    
Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
    
Untuk diketahui, pengesahan Pasal 50A dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara. 
    
Ketentuan dalam Pasal 50A yang memberikan perlindungan terhadap transaksi Patriot Bond telah menimbulkan berbagai perhatian dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku pasar, maupun pengamat internasional. Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan batasan perlindungan hukum, kerahasiaan data transaksi, serta implikasinya terhadap efektivitas penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kepatuhan perpajakan, dan tata kelola sektor keuangan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya