Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto usul agar Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 50A UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan itu dinilai penting untuk memberikan penjelasan secara tegas, rinci, dan tidak multitafsir tentang operasional sistem keuangan nasional ke depan.
"PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik, bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
Ia menambahkan kerahasiaan data investor tetap merupakan prinsip penting dalam menjaga kepercayaan pasar. Namun kerahasiaan tersebut harus secara tegas dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk pemberantasan TPPU, tindak pidana korupsi, perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, serta tindak pidana berat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Selain itu, Mulyanto menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk verifikasi sumber dana (source of funds) dan pemilik manfaat (beneficial ownership). Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan standar kepatuhan internasional.
"Kehadiran aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian bagi investor, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional.
Sebaliknya, ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional," terang Mulyanto.
"Karena, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik," tambah Mulyanto.
Pada akhirnya, tujuan menghimpun pembiayaan pembangunan nasional harus tetap didukung. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas desain regulasinya.
Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Untuk diketahui, pengesahan Pasal 50A dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara.
Ketentuan dalam Pasal 50A yang memberikan perlindungan terhadap transaksi Patriot Bond telah menimbulkan berbagai perhatian dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku pasar, maupun pengamat internasional. Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan batasan perlindungan hukum, kerahasiaan data transaksi, serta implikasinya terhadap efektivitas penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kepatuhan perpajakan, dan tata kelola sektor keuangan.