Berita

Peta Pulau Rempang (Istimewa)

Politik

IAW: Rempang-Galang Jadi Bukti Kegagalan Tata Kelola Era Jokowi

SABTU, 27 JUNI 2026 | 13:56 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Polemik pembangunan kawasan di Pulau Rempang dan Pulau Galang dinilai bukan sekadar persoalan investasi, melainkan menjadi contoh nyata kegagalan tata kelola kebijakan publik pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Kesenjangan antara janji investasi besar dengan realitas di lapangan disebut melahirkan konflik agraria, ketidakpastian hukum, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan dalam kajian kebijakan publik terdapat konsep policy failure atau kegagalan kebijakan, yakni ketika sebuah kebijakan justru menghasilkan persoalan baru yang lebih besar dibanding manfaat yang dijanjikan.


“Kasus Rempang-Galang adalah contoh sempurna untuk membaca kegagalan kebijakan pemerintah, utamanya pada masa Presiden Joko Widodo. Bukan karena proyeknya batal total, tetapi karena jarak antara narasi yang dibangun pemerintah dengan kenyataan di lapangan begitu lebar,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juni 2026.

Menurut Iskandar, kegagalan tersebut terjadi pada empat dimensi sekaligus, yakni proses penyusunan kebijakan, pencapaian tujuan, distribusi manfaat pembangunan, serta konsekuensi politik yang ditimbulkan.

Pada aspek proses, ia menilai pemerintah lebih mengedepankan percepatan proyek dibanding memastikan seluruh prasyarat hukum dan sosial telah dipenuhi. 

Hasil investigasi Ombudsman RI bahkan menunjukkan penetapan Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dilakukan hanya dalam rentang Mei hingga Juli 2023 tanpa didukung kesiapan regulasi, kepastian lahan, maupun kesiapan masyarakat.

“Percepatan pengembangan kawasan tidak didukung persiapan yang matang. Status lahan belum clear and clean, regulasi belum siap, tetapi proyek justru dipaksakan berjalan,” ujarnya.

Iskandar juga menyoroti akar persoalan yang telah berlangsung jauh sebelum proyek Rempang Eco-City bergulir. Sejak 2002, masyarakat disebut kesulitan mengurus sertifikat tanah akibat kebijakan yang melarang penerbitan surat keterangan tanah, sementara permohonan pengakuan hak yang diajukan sejak 2008 tak kunjung memperoleh kepastian.

“Ketika rakyat meminta kepastian hak atas tanah, prosesnya berjalan lambat. Namun ketika investor datang, mesin birokrasi bergerak sangat cepat. Ini menunjukkan adanya kegagalan proses yang terstruktur,” tegasnya.

Pada dimensi pencapaian tujuan, Iskandar mengingatkan pemerintah era Jokowi pernah mempromosikan investasi Xinyi Group senilai Rp174 triliun dengan proyeksi penyerapan 35 ribu tenaga kerja sebagai simbol keberhasilan hilirisasi nasional.

Namun hingga kini, kata dia, realisasi investasi tersebut belum berjalan sesuai ekspektasi. Bahkan status Rempang sebagai PSN masih memunculkan perbedaan tafsir, sementara investasi baru yang berkembang justru berasal dari sektor semikonduktor dengan investor asal Amerika Serikat.

“Artinya, target besar yang dipublikasikan kepada masyarakat belum terwujud sebagaimana dijanjikan. Dalam studi kebijakan, kondisi seperti ini termasuk kegagalan memenuhi ekspektasi publik yang sebelumnya dibangun pemerintah sendiri,” jelasnya.

Aspek ketiga yang dinilai paling serius ialah kegagalan distribusi manfaat pembangunan. 

Iskandar mengutip temuan Ombudsman RI mengenai empat bentuk maladministrasi, mulai dari belum diakuinya Kampung Tua secara konsisten, belum jelasnya status Hak Pengelolaan (HPL), belum optimalnya pemenuhan hak masyarakat, hingga penanganan konflik yang memicu rasa takut dan hilangnya kepercayaan publik.

“Biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibanding manfaat yang dijanjikan. Konflik agraria berkepanjangan menjadi konsekuensi yang masih dirasakan sampai sekarang,” katanya.

Iskandar menilai dampak berikutnya adalah terkikisnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurutnya, berbagai janji mengenai relokasi maupun kompensasi yang pernah disampaikan pemerintah tidak sepenuhnya sejalan dengan kenyataan di lapangan sehingga memunculkan ketidakpercayaan masyarakat.

“Ketika pemerintah mengakui terjadi kegagalan komunikasi dan sosialisasi, itu sesungguhnya menunjukkan adanya kegagalan dalam mengelola ekspektasi publik terhadap proyek tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Iskandar menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Presiden Joko Widodo, melainkan terhadap tata kelola kebijakan yang berlangsung selama pemerintahannya.

“Di Rempang terjadi dua kegagalan sekaligus, yakni formulasi kebijakan yang buruk karena proyek diputuskan sebelum persoalan tanah selesai, serta implementasi yang buruk akibat lemahnya sosialisasi, penanganan konflik yang represif, dan tidak terpenuhinya hak masyarakat sesuai ketentuan,” ucapnya.

Karena itu, Iskandar meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan Rempang-Galang sebagai momentum memperbaiki tata kelola pembangunan nasional. Menurutnya, penyelesaian status hukum tanah, pengakuan hak masyarakat, pelaksanaan rekomendasi Ombudsman, pelibatan warga dalam pengambilan keputusan, serta transparansi proyek harus menjadi prioritas sebelum investasi baru dilanjutkan.

“Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya angka investasi yang diumumkan, tetapi dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kepercayaan publik secara bersamaan. Jika itu tidak dilakukan, narasi pembangunan akan tetap terdengar indah, tetapi kosong bagi masyarakat yang kehilangan kepastian atas tanahnya,” pungkas Iskandar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya