Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Dorong Sektor Multifinance, OJK Longgarkan Aturan Uang Muka hingga Hapus Agunan UMKM

SABTU, 27 JUNI 2026 | 08:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa industri multifinance atau perusahaan pembiayaan masih berjalan sesuai jalur untuk mencapai target pertumbuhan sebesar 6 hingga 8 persen pada tahun ini. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. 

Berdasarkan catatan OJK hingga April 2026, industri ini telah membukukan pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 2,08 persen secara tahunan.


“Kami yakin dengan dukungan seluruh pelaku industri multifinance bahwa outlook 6-8 persen pertumbuhan piutang pembiayaan yang kami sampaikan dulu di awal tahun 2026 Insyaallah masih on track,” kata Agusman dalam acara “Mid-Year Economic Outlook 2026” di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.

Agusman menuturkan bahwa industri multifinance perlu merealisasikan pembiayaan sekitar Rp30 triliun untuk bisa mencapai target pertumbuhan yang telah ditetapkan tersebut. Sejauh ini, industri telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp9 triliun hingga April 2026, sehingga total piutang pembiayaan tercatat sebesar Rp514,65 triliun. 

Kinerja positif ini terutama disokong oleh sektor pembiayaan modal kerja yang mengalami kenaikan sebesar 10,6 persen secara tahunan.

Sebagian besar dari pembiayaan tersebut disalurkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran dengan porsi mencapai 17 persen atau setara dengan Rp90 triliun. Di posisi berikutnya, sektor penyewaan atau leasing menyusul dengan nilai pembiayaan mencapai Rp58 triliun. Menariknya, sektor rumah tangga justru mencatatkan performa yang sangat mengejutkan dengan nilai pembiayaan mencapai Rp43 triliun.

"Yang mengherankan adalah justru sektor yang terakhir ini, sektor rumah tangga inilah yang tumbuh luar biasa, sekitar 28 persen year-on-year," ucap Agusman.

Selain sektor rumah tangga, OJK juga melihat adanya ruang pertumbuhan yang sangat besar pada sektor pembiayaan berkelanjutan. Salah satu contohnya adalah segmen kendaraan listrik yang nilainya melonjak signifikan sebesar 32 persen menjadi Rp23 triliun.

Untuk menghadapi berbagai tantangan industri pembiayaan di masa mendatang, OJK telah melakukan serangkaian deregulasi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga batas nol persen bagi perusahaan multifinance yang berhasil memenuhi sejumlah kriteria teknis tertentu.

Kebijakan strategis lainnya mencakup pembebasan kewajiban agunan pembiayaan modal kerja bagi seluruh debitur UMKM dengan nilai pembiayaan maksimal Rp100 juta. Tidak hanya itu, syarat rasio modal inti perusahaan pembiayaan terhadap modal disetor juga dipangkas menjadi 50 persen dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 150 persen.

"Semua deregulasi ini kami maksudkan di samping mendorong usaha multifinance juga sekaligus tentu memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan pembiayaan," ujar Agusman.

Hingga April 2026, kondisi keuangan industri pembiayaan terpantau sangat sehat dengan total aset yang telah mencapai Rp593 triliun. 

Nilai gearing ratio industri juga berada di level yang sangat aman, yaitu 2,14 kali, yang berarti jauh di bawah batas maksimum yang ditentukan sebesar sepuluh kali. Selain itu, profil risiko industri dipastikan tetap terjaga dengan baik yang dibuktikan oleh rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing gross di level 2,89 persen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya