Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)
GERAKAN mahasiswa lahir dari benih-benih niat yang suci, tumbuh dengan tekad teguh untuk berdiri kokoh di atas nama rakyat. Perjuangannya diarahkan demi terwujudnya kesejahteraan yang nyata, ketenangan hati, serta ketentraman hidup bagi seluruh warga bangsa, tanpa terkecuali. Nilai-nilai luhur inilah yang menjadi fondasi sekaligus modal utama baik ketika mereka berdiskusi, meneliti, dan berorganisasi di lingkungan kampus, maupun saat melangkah keluar gerbang universitas untuk turun langsung menemui masyarakat menjalankan amanat perjuangan reformasi yang telah dijunjung tinggi selama puluhan tahun lamanya.
Di tengah perjalanan panjang itu, kini muncul pertanyaan mendasar yang wajib dijawab dengan kejujuran penuh oleh setiap elemen bangsa: siapakah yang sesungguhnya telah melanggar janji suci, berpaling dari tujuan awal, dan mengkhianati amanat besar yang dipercayakan oleh rakyat?
Selama bertahun-tahun berlalu, kita semua telah menyaksikan bagaimana amanat yang tertulis tegas dalam Konstitusi Negara khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin kedaulatan ekonomi bangsa serta pengelolaan segala kekayaan alam semata demi kesejahteraan seluruh rakyat terabaikan begitu saja, tersisihkan, bahkan seolah dikubur dalam-dalam. Kekayaan alam yang terhampar luas dari Sabang sampai Merauke, serta segala potensi ekonomi yang dimiliki negeri ini, perlahan terserap dan berpusat hanya di tangan segelintir kelompok saja. Sementara itu, rakyat yang menjadi pemilik sah kekayaan itu masih berjuang keras setiap harinya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling dasar sekalipun.
Suasana itu berubah. Ada sejumlah tokoh yang dulu ikut turun ke jalan, berteriak menyuarakan harapan akan perubahan besar, kini memilih untuk mendukung pemerintahan yang bergerak nyata menegakkan kembali Pasal 33 UUD 1945 itu sendiri. Namun alih-alih diapresiasi, langkah mereka justru dituduh sebagai tindakan pengkhianatan. Padahal, di depan mata kita telah terhampar bukti-bukti nyata dari langkah yang diambil adalah:
Pemerintah menerapkan Kebijakan Satu Pintu Ekspor, mengatur agar kekayaan alam berharga seperti batu bara, kelapa sawit beserta seluruh produk turunannya, serta paduan besi atau ferro alloy bahan pokok yang menjadi tulang punggung pembangunan negeri tidak lagi diperdagangkan secara sembarangan atau dikuasai sepihak. Segala hasil pengelolaannya kembali mengalir masuk ke kas negara, untuk kemudian digunakan demi kepentingan bersama, bukan lagi menjadi keuntungan pribadi segelintir pengusaha saja.
Di sisi lain, penegakan hukum berjalan tegas atas penguasaan wilayah dan sumber daya alam. Hak pengelolaan dicabut kembali bagi pihak yang memiliki izin penggunaan lahan jauh melebihi batas ukuran yang wajar dan diizinkan. Demikian pula dengan izin usaha korporasi yang sudah lewat masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai tujuan semula, hak pengelolaannya dikembalikan kepada negara. Seluruh tanah dan kekayaan yang dikembalikan itu nantinya akan dikelola dan dimanfaatkan demi mendorong kemakmuran rakyat secara luas.
Berbagai langkah nyata juga disusun demi kesejahteraan masyarakat nilai upah buruh dinaikkan hingga mencapai angka yang layak dan setara dengan kerja keras yang diberikan, pemenuhan gizi anak bangsa diupayakan melalui program penyediaan makanan bergizi. Pendidikan diberikan secara cuma-cuma bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tidak ada generasi yang terputus pendidikannya, serta jaminan harga pembelian yang pantas bagi hasil kerja keras petani, yang diwujudkan lewat pembangunan Sistem Penyerapan Pasar Gabungan untuk menjamin hasil pertanian terserap dengan baik.
Hal ini dilengkapi pula dengan pembangunan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang pantas.
Pola pengelolaan kekayaan alam pun diubah menjadi lebih berkeadilan. Segala potensi sumber daya alam yang ada dimaksimalkan pengelolaannya, sehingga penerimaan keuangan negara tidak lagi terlalu bergantung pada beban pajak yang dipungut dari rakyat kecil, melainkan bersumber dari pengelolaan kekayaan yang memang menjadi milik bangsa itu sendiri.
Jika seluruh langkah yang disebutkan di atas adalah wujud nyata dari pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa seluruh bumi, air, serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat lalu atas dasar apa semua itu dianggap sebagai sebuah pengkhianatan?
Apakah dikhianati jika kita berjalan beriringan dengan pemerintahan yang berusaha mewujudkan cita-cita luhur yang tertulis dalam konstitusi kita sendiri? Apakah benar wajah demokrasi itu hanya terbatas pada rasa suka atau tidak suka, pertimbangan yang didasari semata oleh dendam masa lalu, atau sekadar pertikaian antar kelompok seperti perbedaan pandangan antara kelompok sipil dan militer tanpa pernah menoleh melihat apakah kehidupan rakyat semakin makmur atau justru semakin tertekan?
Jawabannya menjadi sangat jelas yang pantas disebut pengkhianat bukanlah mereka yang berjuang mewujudkan amanat undang-undang dasar. Melainkan mereka yang selama ini membiarkan Pasal 33 UUD 1945 terabaikan begitu saja, mereka yang berdiri menghalangi jalan terwujudnya keadilan ekonomi, serta mereka yang menjadikan gerakan yang dibangun atas nama rakyat hanya sebagai alat untuk meraih kekuasaan semata.
Sebuah gerakan yang dibangun atas nama rakyat hanya akan mampu bertahan sejauh ia tetap berpihak pada kepentingan rakyat itu sendiri. Politik yang sehat tidak dibangun di atas tumpukan kebencian, melainkan di atas hasil nyata yang dirasakan banyak orang. Apabila hari ini langkah pemerintahan membawa manfaat luas bagi masyarakat dengan mengembalikan kedaulatan ekonomi bangsa, maka siapapun yang masih memilih berdiri berseberangan dengan tujuan mulia itulah yang sesungguhnya berkhianat pada cita-cita perjuangan dan pada rakyat Indonesia.
Indria Febriansyah
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia