Berita

Dua pegawai Sekretariat Dirjen Cipta Karya, Sukino dan Muhammad Taufiq ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI. (Foto: Siepenkum Kejati DKI Jakarta)

Hukum

Kejati DKI Tambah Dua Tersangka Korupsi Fiktif Ditjen Cipta Karya

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kedua tersangka adalah Sukino dan Muhammad Taufiq selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya.

"Dua tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan.


Dapot menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini adalah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek. Proyek yang seharusnya dilaksanakan pada periode 2023-2024 tersebut diduga kuat fiktif dan telah merugikan negara Rp16 miliar.

"Peran kedua tersangka secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ungkap Dapot.

Kini, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang dan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan baru ini, total tersangka dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU kini berjumlah enam orang. Mereka adalah RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya; AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK; RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa; dan JSR selaku Direktur PT BKS.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya