Berita

Diskusi Dialektika Demokrasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Perdamaian AS-Iran Masih Belum Pasti

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Amerika Serikat dan Iran diyakini belum menjamin terciptanya perdamaian yang permanen di kawasan Timur Tengah. 

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana secara virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk “Rencana Damai AS-Iran dan Dampaknya terhadap Negara Asia termasuk Indonesia” di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.

Menurut Hikmahanto, MoU yang selama ini disebut akan ditandatangani pada Jumat 26 Juni 2026 sebenarnya telah lebih dulu diteken oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian di negara masing-masing. Penandatanganan tersebut tidak dilakukan dalam satu forum bersama di Jenewa sebagaimana banyak diperkirakan.


Dalam dokumen tersebut, kata dia, terdapat masa transisi selama 60 hari yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak untuk merundingkan berbagai aspek teknis sebelum dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci.

“MoU ini baru menjadi kerangka awal. Masih banyak detail yang harus dinegosiasikan dan disepakati oleh kedua negara,” kata Hikmahanto.

Hikmahanto menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam MoU tersebut. Pertama, komitmen Amerika Serikat dan Iran untuk menghentikan aksi saling menyerang. Namun, klausul yang juga mengatur agar Israel tidak melakukan serangan terhadap Lebanon justru memunculkan persoalan baru.

Menurutnya, Israel menolak ketentuan tersebut dengan alasan tidak menjadi pihak dalam kesepakatan. Bahkan hingga beberapa waktu setelah MoU ditandatangani, serangan Israel ke wilayah Lebanon masih terjadi.

“Ini yang menimbulkan ketidakpastian. Ketika ada kesepakatan antarnegara, tetapi pihak lain yang tidak terlibat justru masih melakukan tindakan militer,” kata Hikmahanto.

Situasi tersebut, lanjut Hikmahanto, sempat memicu respons Iran yang kembali menutup Selat Hormuz sebelum akhirnya mulai dibuka kembali. Kondisi itu menunjukkan bahwa stabilitas kawasan masih sangat rentan terhadap perubahan politik dan keamanan.

Poin kedua dalam MoU adalah langkah Amerika Serikat untuk menangguhkan sejumlah sanksi ekonomi terhadap Iran selama proses negosiasi berlangsung. Kebijakan ini dinilai membuka peluang baru bagi negara-negara lain untuk menjalin hubungan ekonomi yang lebih luas dengan Teheran.

Menurut Hikmahanto, Indonesia berpotensi memperoleh manfaat dari pelonggaran sanksi tersebut mengingat Iran memiliki sumber daya dan peluang kerja sama ekonomi yang selama ini sulit diakses akibat pembatasan internasional.

“Ini menjadi peluang bagi banyak negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan hubungan ekonomi dengan Iran yang selama ini terkendala sanksi,” kata Hikmahanto.

Sementara itu, poin ketiga menyangkut tindak lanjut menuju perjanjian damai yang lebih komprehensif. Hikmahanto mengungkapkan bahwa pertemuan lanjutan antara perwakilan kedua negara telah menghasilkan kesepakatan mengenai kerangka negosiasi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya