Berita

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Harian Jogja)

Politik

Paku Alam X Jalankan Tugas Gubernur DIY Selama HB X Cuti

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menunjuk Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 yang ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 23 Juni 2026.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Paku Alam X tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur DIY sekaligus mengemban tugas tambahan sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY selama periode tersebut.


"Sehubungan Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta akan melaksanakan izin karena alasan penting pada tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 1 Juli 2026, maka untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintah darah perlu menugaskan Wakil Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta," demikian bunyi surat keputusan yang diterima redaksi.

Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa wakil kepala daerah berwenang menjalankan tugas sehari-hari ketika kepala daerah berhalangan sementara.

Selama menjabat sebagai Plh Gubernur DIY, Paku Alam X akan melaksanakan kewenangan harian gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi mengenai penunjukan tersebut juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DIY. Pemerintah Daerah DIY memastikan seluruh agenda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya selama masa penugasan tersebut.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya