Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Konsisten Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 11:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mengubah sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut menegaskan tetap memperjuangkan lahirnya regulasi yang memuat sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia.

MUI menilai usulan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga moral bangsa serta melindungi generasi muda dari perilaku yang dianggap menyimpang. Karena itu, gelombang penolakan yang muncul dinilai tidak akan menghentikan langkah organisasi tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, mengatakan perbedaan sikap merupakan hal yang lazim dalam setiap upaya penegakan aturan dan perbaikan sosial.


"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata Prof Niam, dikutip dari MUI Digital, Kamis 25 Juni 2026.

Menurutnya, penolakan dari sejumlah kelompok tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya yang diyakini membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

"Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," kata Prof Niam.

Prof Niam juga mengingatkan perlunya menelusuri lebih jauh latar belakang, aktor, serta motif yang berada di balik gerakan penolakan terhadap usulan tersebut. MUI, kata dia, mencermati adanya indikasi keterlibatan kepentingan internasional maupun faktor ekonomi dalam kampanye yang mendukung LGBT.

Ia menyebut terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian MUI. Di antaranya dugaan adanya pendanaan asing yang digunakan untuk mendukung kampanye LGBT atas nama kebebasan, adanya kelompok tertentu yang mengambil keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut, serta dorongan menuju legalisasi LGBT melalui jaringan komunitas tertentu.

MUI kembali menegaskan pandangannya bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan difasilitasi. Karena itu, lembaga tersebut menawarkan pendekatan yang menggabungkan rehabilitasi bagi korban dengan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengkampanyekannya.

"Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," pungkas Prof Niam.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya