Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Konsisten Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 11:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mengubah sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut menegaskan tetap memperjuangkan lahirnya regulasi yang memuat sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia.

MUI menilai usulan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga moral bangsa serta melindungi generasi muda dari perilaku yang dianggap menyimpang. Karena itu, gelombang penolakan yang muncul dinilai tidak akan menghentikan langkah organisasi tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, mengatakan perbedaan sikap merupakan hal yang lazim dalam setiap upaya penegakan aturan dan perbaikan sosial.


"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata Prof Niam, dikutip dari MUI Digital, Kamis 25 Juni 2026.

Menurutnya, penolakan dari sejumlah kelompok tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya yang diyakini membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

"Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," kata Prof Niam.

Prof Niam juga mengingatkan perlunya menelusuri lebih jauh latar belakang, aktor, serta motif yang berada di balik gerakan penolakan terhadap usulan tersebut. MUI, kata dia, mencermati adanya indikasi keterlibatan kepentingan internasional maupun faktor ekonomi dalam kampanye yang mendukung LGBT.

Ia menyebut terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian MUI. Di antaranya dugaan adanya pendanaan asing yang digunakan untuk mendukung kampanye LGBT atas nama kebebasan, adanya kelompok tertentu yang mengambil keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut, serta dorongan menuju legalisasi LGBT melalui jaringan komunitas tertentu.

MUI kembali menegaskan pandangannya bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan difasilitasi. Karena itu, lembaga tersebut menawarkan pendekatan yang menggabungkan rehabilitasi bagi korban dengan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengkampanyekannya.

"Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," pungkas Prof Niam.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya